Home / BERITA / SOSIAL

Rabu, 8 April 2026 - 21:26 WIB

Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Aparat TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, memperingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di depan Kantor Camat Kuta Makmur. Pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan ini disampaikan menyusul aksi bersih-bersih yang dilakukan personel TNI di lokasi tersebut, Rabu pagi, atas perintah langsung Danramil 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto. Langkah itu diambil karena tumpukan sampah terus berulang dan dinilai telah melampaui batas toleransi.

“Tidak boleh lagi ada yang buang sampah sembarangan di depan kantor camat. Kalau tertangkap, langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Letda Inf Andriyanto.

Ia menegaskan, persoalan sampah kini bukan sekadar isu kebersihan, tetapi telah masuk ranah pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp50.000.000 dan kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga  Tidak Memiliki Lubang Anus, Bayi Umur 8 hari Asal Kuta Makmur di Operasi

Untuk menindaklanjuti hal itu, Koramil 02/Kuta Makmur akan memperketat pengawasan di sekitar Kantor Camat Kuta Makmur. Patroli rutin ditingkatkan, bahkan aparat membuka kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) di titik rawan pembuangan sampah.

Petugas memastikan setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan langsung diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP/WH untuk diproses sesuai qanun yang berlaku.

Kondisi kumuh di depan kantor camat dinilai mencoreng citra pemerintah sebagai pusat pelayanan publik. Karena itu, aparat menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Di lokasi pembuangan sampah, Koramil 02/Kuta Makmur juga telah melakukan pemagaran serta memasang imbauan larangan membuang sampah.

Sementara itu, warga Desa Keude Blang Ara, Agus Salim, menilai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah karena mudah dijangkau dan berada di pinggir jalan. Ia menyebut kondisi itu sangat mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar serta menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban.

Baca Juga  Pemberhentian Kaur Pembangunan di Desa Buket dengan Lisan Tuai Protes

Di sisi lain, Mukim Kecamatan Kuta Makmur, Zulfiandi, juga menyatakan dukungan, namun mengusulkan agar sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi.

“Siap mendukung, Pak. Cuma sebelum kita lakukan denda, sebaiknya kita informasikan dulu ke masyarakat, baik melalui papan pengumuman yang ditempel di lokasi maupun melalui pengeras suara di depan Keude Buloh,” ujarnya.

Media ini juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan Camat Kuta Makmur, Hanifza Putra, S.STP., M.Si., namun belum memperoleh tanggapan terkait kebutuhan lokasi tpengumpulan sampah bagi masyarakat maupun pedagang di kawasan kedai Kecamatan Kuta Makmur. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya