MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Koordinator Wilayah Brigade Pelajar Islam Indonesia (BPII) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Pemuda dan Pelajar dalam Pengawalan Kasus HAM Berat dan Korban di Aceh”, pada Rabu, (25/06/2025) di Aula Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Acara ini diikuti oleh 93 peserta yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa. Mereka antusias berdiskusi mengenai peran generasi muda dalam mendukung penegakan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh.
Salah satu narasumber, Firdaus Mirza Nusuary, S.TP., M.A., yang juga dosen Universitas Syiah Kuala (USK), memaparkan pandangannya dari perspektif sosiologis. Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM merupakan “luka kelam” yang menjadikan masyarakat sipil sebagai korban yang tak berdosa.
“Konflik Aceh merupakan salah satu contoh nyata pelanggaran HAM berat di Indonesia. Meskipun perdamaian telah tercapai 20 tahun lalu, luka dan trauma masyarakat Aceh masih belum sepenuhnya pulih. Sebagai pemuda, kita bisa berkontribusi melalui kegiatan positif seperti FGD, sosialisasi, dan inisiatif lainnya,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Raihan Fajri, Direktur Eksekutif Katahati Institute, menekankan pentingnya pemahaman kontekstual terhadap dinamika sosial yang menyebabkan pelanggaran HAM.
“Pelajar memiliki peran aktif dalam mengawal isu pelanggaran HAM, khususnya di Aceh. Negara perlu memberikan perhatian khusus kepada para korban melalui kompensasi dan program pemulihan yang layak,” ujar Raihan Fajri.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Yulfan, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM seperti di Rumoh Geudong.
“Pemuda dan pelajar perlu dilibatkan dalam advokasi dan kampanye publik, termasuk bergabung dengan organisasi masyarakat sipil atau membentuk komunitas advokasi mandiri,” ujarnya.
Komandan Brigade PII Aceh, Raihan, menyampaikan bahwa membangun kesadaran kolektif di kalangan generasi muda sangat penting untuk memicu aksi nyata.
“Kita perlu mendorong kerja sama dengan lembaga hukum dan masyarakat sipil serta mengawal penyelesaian berbagai kasus bersejarah seperti Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong,” jelas Raihan.
Ia berharap, kegiatan FGD ini menjadi pijakan awal bagi para pelajar dan pemuda Aceh dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat hingga tercapainya keadilan dan pemulihan yang berkeadilan. (EQ)







