Home / BERITA

Senin, 12 Januari 2026 - 15:46 WIB

Beberapa TKP Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Tangerang

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin serta pemantauan rekaman CCTV milik warga. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas mencurigai pergerakan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

“Tim melakukan pengejaran setelah kendaraan terpantau melalui CCTV warga. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (11/1/2026) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kompol Rabiin, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor roda dua dengan menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deliserdang

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut kendaraan hasil curian. Sebagian sepeda motor tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya secara berulang dengan modus kunci letter T. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah dan pengangkut motor hasil kejahatan,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Pererat Soliditas dan Sinergitas, Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain serta pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, serta mengapresiasi peran aktif warga yang memasang CCTV sehingga membantu pengungkapan tindak pidana. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia