MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, ratusan rekening perbankan milik jaringan pelaku telah diblokir.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan perjudian online.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum digelar secara serentak di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, administrator keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan perjudian online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital serta koordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tuntas.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya. (M.H)







