MEDIALITERASI.ID | LANGKAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam penguasaan dan pengalihfungsian 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG–LTL).
Dalam sidang pada Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim M. Nazir juga menghukum Akuang membayar uang pengganti Rp797,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita aset untuk dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, pidana penjara tambahan lima tahun akan dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, memastikan pihaknya telah mengajukan banding. “Kita sudah banding,” ujarnya, Kamis (21/8/2025), sembari menunjukkan salinan akta banding bernomor 52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 15 Agustus 2025.
Meski divonis, Akuang belum ditahan. Perkebunan sawit yang digarap melalui Koperasi Sinar Tani Makmur diduga masih beroperasi, menghasilkan tandan buah segar (TBS) bernilai puluhan miliar rupiah setiap panen.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, menyebut tidak ditahannya Akuang karena perkara masih dalam proses banding. “Masih tahap banding,” ujarnya, Selasa (26/8/2025). Mengenai dugaan panen sawit, Nardo mengaku belum mengetahui dan berjanji akan meneruskan informasi tersebut kepada JPU.
Ia menjelaskan, lahan yang disita berdasarkan Surat Sita PN Tipikor Medan Nomor 39 tanggal 14 Oktober 2024 telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Namun, belum ada penjelasan mengenai mekanisme pengawasan untuk mencegah pemanfaatan ilegal selama proses hukum berlangsung.
Kerugian akibat perambahan hutan SM KG–LTL mencapai Rp797,6 miliar, yang meliputi kerugian ekologis Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp339,15 miliar, biaya pemulihan lingkungan Rp9,26 miliar, dan biaya revegetasi Rp2,11 miliar. Temuan ini diperkuat keterangan ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Kasus bermula pada 2013 ketika Akuang meminta Imran, yang menjabat Kepala Desa Tapak Kuda, membuat surat keterangan tanah di kawasan konservasi. Lahan kemudian dipecah dan dimanipulasi dokumennya menjadi sertifikat hak milik melalui notaris, meskipun kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki atau dialihfungsikan tanpa izin pemerintah. (Tim RZ )







