PIDIE – MEDIALITERASI.ID | Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026), berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu insiden penurunan bendera Aceh oleh aparat TNI dari Kodim 0102/Pidie di area masjid gampong setempat.
Berdasarkan foto dan video yang diterima redaksi, terlihat puluhan personel TNI berseragam loreng lengkap dengan rompi bertuliskan KODIM 0102/PIDIE berada di tengah kerumunan warga di bawah tenda perayaan Maulid. Suasana tampak tegang, warga dan aparat saling berhadapan.
Warga yang hadir di lokasi berpendapat, sesuai MoU Perdamaian Aceh Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, Bendera Aceh diperbolehkan berkibar di seluruh wilayah Aceh.
Sementara dalam perspektif regulasi nasional, hingga kini masih terdapat perbedaan penafsiran hukum antara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, khususnya terkait desain bendera daerah yang tidak boleh memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang.
Guru Besar Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Prof. DR. Teuku Muhammad Jamil, dalam analisis terbarunya pada hari yang sama, menegaskan persoalan Bendera Bintang Bulan harus diselesaikan melalui kepastian hukum, bukan melalui pendekatan keamanan semata.
“Jika ada larangan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan ketidakjelasan hukum terus membebani hubungan Aceh dan pemerintah pusat,” tulis Prof. Jamil.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kodim 0102/Pidie, Camat Muara Tiga, maupun Keuchik Gampong Sagoe terkait kronologi dan dasar hukum penurunan bendera tersebut.
Redaksi Medialiterasi.ID masih berupaya menghubungi pihak Penerangan Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta menunggu penjelasan resmi dari para pihak. (*)







