Home / BERITA

Senin, 2 Januari 2023 - 04:52 WIB

Ahli Waris Idris Raja Pagari Jalan Masuk BLKI Aceh Utara

Ahli waris Idris Raja Pagari Jalan Masuk ke Balai Latihan Kerja dan Industri Aceh Utara, Senin (02/01/2023)

ACEH UTARA – Seluruh ahli waris atau anak Al Marhum Idris Raja pagari Balai Latihan Kerja dan Industri Aceh Utara, hal itu dilakukan karena lahan yang didirikan Bangunan BLKI saat ini merupakan tanah milik ahli waris Idris Raja, Senin (2/01/2023)

Hanisah (58) selaku salah satu ahli waris mengatakan, tanah yang diperkirakan lebih kurang 4 Ha milik keluarganya ini sudah dipakai oleh Pemerintah Aceh Utara dari tahun 2017 hingga 2023 saat ini belum dibayar.

Pemagaran jalan masuk BLKI ini dilakukan dalam upaya penuntutan pembayaran hak atas tanah yang selama ini di gunakan oleh Pemkab Aceh Utara.

“Tanah ini murni milik keluarga almarhum ahli waris Idris Raja, hal itu dapat dibuktikan melalui 4 putusan pengadilan, termasuk yang terakhir PK”, ucap Anak Kedua dari almarhum Idris Raja.

Baca Juga  Anggota DPRK Fraksi Nasdem Berharap CSR Sasar Pembangunan Ekonomi Masyarakat Miskin

Pihak nya mengharapkan kepada pemerintah Aceh Utara untuk melakukan pembayaran tanah sesuai dengan ketetapan yang di keluarkan oleh pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam putusan Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lsm.

“Kami berharap Pemerintah secepat mungkin melakukan pembayaran”, tutup Hanisah.

Dalam kesempatan yang sama Ruhaniah (60) yang juga merupakan anak pertama Idris Raja menuturkan, perihal pembayaran ini sudah ditunggu bertahun – tahun oleh Ahli waris semasa hidupnya, bahkan dirinya mengatakan seharusnya pembayaran ini sudah dilakukan semenjak orang tuanya Cut Faridah (Ibu) masih hidup.

“Ibu saya saja sudah meninggal lebih kurang 2 tahun yang lalu, namun sampai saat ini tidak ada itikad pembayaran oleh Pemda Aceh Utara”, pungkasnya.

Baca Juga  Prapid Dokter Paulus Selesai, Penasehat Hukum Pertanyakan Kejanggalan Pergantian Hakim

Dalam hal ini Nurdin Idris (50) anak ke 3 itu juga mengatakan hal yang sama seperti ahli waris lainnya.

“Mengingat BLK sebagi tempat pelatihan yang berguna bagi Masyarakat, kami selaku ahli waris sangat menyayangkan bila pemerintah setempat tidak segera menyelesaikan pembayarannya”, tutupnya.

Menanggapi Kejadian tersebut, Nur Akmal, SE ketika diwawancarai Medialiterasi.id menuturkan perlu melakukan upaya koordinasi kepada Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Kabupaten Aceh Utara terkait sengketa lahan BLK.

“Alangkah lebih baik kita tunggu arahan kepala Dinas dan Pj Bupati Aceh Utara untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut”, tutup Kepala BLKI Aceh Utara.

Reporter : EK | Photo : Endang | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

BERITA

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bedah Buku Strategi Fiskal Nabi Yusuf di UIN Lhokseumawe

BERITA

Kepala Suku Wedaumamo Nabire Tanggapi Wacana Definisi Orang Asli Papua

ACEH

11 Bulan Bertahan di Tenda Darurat, 6 KK Korban Banjir Blang Peuria Aceh Utara Belum Dapat Huntap

BERITA

IKA UIN Sultanah Nahrasiyah Periode 2026–2030 Bentuk Jaringan Alumni hingga Luar Negeri

ACEH

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh