Home / BERITA

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:32 WIB

A-PPI Desak Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Bimtek oleh APDESI Deli Serdang

MEDIALITERASI.ID | DELI SERDANG — Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) berulang yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut, dari Juni hingga Agustus 2025.

Ketua A-PPI Sumut, Hardep, dalam keterangannya pada Minggu (4/8/2025), menyatakan bahwa kegiatan Bimtek yang dilakukan APDESI Deli Serdang diduga menyimpang dari tujuan awal organisasi. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan patut diperiksa secara hukum.

“APDESI seharusnya membina pemerintahan desa, bukan menjadi pabrik Bimtek yang menguras anggaran desa tanpa dampak signifikan. Kami menduga ada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” kata Hardep.

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kredit PT Sritex

A-PPI menilai pembubaran organisasi tidak cukup, dan menuntut penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Wakil Ketua A-PPI Sumut, Roymansyah Nasution, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menekankan bahwa anggaran desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara langsung.

“Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,” tegas Roymansyah.

Sekretaris Jenderal A-PPI DPW Sumut, Irene Sinaga, menyarankan lima langkah tegas yang perlu segera diambil, yakni:

1. Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI selama satu tahun terakhir;

Baca Juga  PWDPI Jateng Kecam Keras Kasus Prada Lucky Namo, Desak Proses Hukum Transparan

2. Pemeriksaan aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);

3. Moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan nyata;

4. Pembekuan sementara kepengurusan APDESI Deli Serdang hingga dilakukan evaluasi menyeluruh;

5. Penerapan sanksi pidana dan administratif bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Pembina A-PPI Sumut, Bastian, mengingatkan pentingnya organisasi seperti APDESI untuk kembali pada fungsinya sebagai mitra pembangunan desa.

“APDESI jangan menjadi beban keuangan desa. Kami mendorong reformasi menyeluruh agar organisasi ini kembali menjadi wadah advokasi yang memberi solusi nyata bagi desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak APDESI Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan A-PPI. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir