Home / BERITA

Senin, 6 Februari 2023 - 14:04 WIB

Merasa Dizalimi; Anggota PPK Yang Diberhentikan KIP Aceh Utara Ajukan Upaya Hukum

ACEH UTARA – Secara resmi tanggal 16 Desember 2022 sebanyak 135 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara dikeluarkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara tentang pengangkatan PPK untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Namun, pada Jumat 3 Februari 2023 Ridwansyah diberhentikan.

Pemberhentian ini menuai penolakan keras oleh Ridwansyah selaku PPK Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai fakta.

“SK pemberhentian sudah kita terima, namun surat tanda terimanya tidak saya tandatangani. Saya menolak diberhentikan tanpa sebab yang jelas, dalam surat itu dinyatakan bahwa pemberhentian saya kerena melanggar kode etik, kode etik mana yang saya langgar, sejauh ini pasca dilantik sebagai PPK saya sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan, tidak ada aturan-aturan yang saya langgar ” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Baca Juga  Wakapolda Aceh Ikuti Rapat Pimpinan Polri di Jakarta

“Saya heran selama sesudah pelantikan, saya rasa tidak pernah saya melanggar kode etik, ini langgar kode etik yang bagaimana yang dimaksud, saya tidak pernah juga menerima suap dan sebagainya. Saya mau dijelaskan, melanggar kode bagaimana yang saya lakukan,” terang Ridwansyah.

Soal dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah menolak keras. Bahkan, ia telah melayangkan surat tanggapan yang berisikan bantahannya pernah bergabung Partai SIRA dan namanya tercatut dalam SIPOL. Ia juga memintanya operator Parlok terkait untuk segera mengeluarkan dari SIPOL SIRA pada tanggal 20 September lalu.

“Saya sudah melayangkan surat tersebut ke KIP Aceh Utara sebagai bukti bantahan saya tidak terlibat Parpol manapun. Saat itu juga saya sempat mendaftar di Panwascam dan dinyatakan lulus pada tahapan administrasi tetapi gugur di CAT,” lanjut Ridwansyah.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polsek Metro Menteng Kembalikan Ponsel WN Polandia Korban Jambret

Baca Juga : 10 Tokoh Yang di Anggap Layak Menjadi Bupati Aceh Timur 

Atas kecurangan yang dilakukan KIP Aceh Utara terhadap dirinya, Ridwansyah akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan melawan kecurangan ini dengan segala bentuk upaya hukum, karena ini merupakan penzaliman terhadap saya, dan jika kemudian ditemukan adanya upaya manipulatif terhadap bukti-bukti, maka saya akan melakukan pelaporan secara pidana. Saat ini proses tersebut sedang dalam kajian mendalam oleh pihak kuasa hukum saya, serta akan diajukan dalam waktu secepatnya.”

Terkait hal ini, ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan Ridwansyah telah diberhentikan dari PKK Mantang Kuli. “Iya, sudah diberhentikan,” katanya singkat saja.

Reporter : EK | Photo : IST | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT