Home / BERITA

Minggu, 5 Februari 2023 - 12:49 WIB

Para Wartawan di Usir oleh Mantan RW017 di Perumahan Griya Karawachi

TANGERANG – Seorang mantan RW 017 yang Berinisial B diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah Wartawan yang sedang melakukan peliputan di saat kedatangan Airin Rachmani Diany bakal calon Gubernur Banten yang di usung dari Partai Golkar di lingkungan perumahan Griya Karawaci RW 16 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Tanggerang pada Sabtu (04/02/2023)

Penolakan kehadiran Wartawan yang dilakukan oleh lelaki berinisial B dengan nada kasar dan hendak memukul itu berhasil dilerai oleh beberapa warga Dilokasi kejadian.

“Wartawan tidak boleh masuk yang ngundang kalian siapa, tunggu diluar saja, ini acara khusus buat warga griya”, ucap mantan RW 017 itu dengan nada keras dan penuh emosi.

Sejauh ini awak media ini belum mengetahui penyebab penolakan wartawan yang dilakukan oleh lelaki berinisial B tersebut.

Kejadian ini pun tidak diketahui oleh ketua RW 017 saat ini yang tidak ingin memberitahukan namanya itu, perihal penolakan yang dilakukan oleh mantan RW 017 sebelumnya yang berinisial B.

Baca Juga  Jangan kebiri Kemerdekaan Pers di Negara Demokrasi

“Jujur saya tidak mengetahui, kalau ada warga saya yang mengusir wartawan, nanti saya koordinasikan dengan beliau”, ucap ketua RW 017 kepada awak media.

Kejadian tidak mengenakkan ini juga ikut ditanggapi oleh Hilman Saleh Harahap Ketua LSM BARATA (Barisan Perjuangan Rakyat Jelata), atau lebih akrab disapa Bung Harahap. Dirinya menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh lelaki yang berinisial B itu.

“ini jelas pelecehan Profesi Wartawan, jelas telah melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu / memberikan informasi agar dapat dipublikasikan. Hal tersebut tertuang di pasal 1 dalam Undang – Undang, yang dimaksud adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”, jelas Bung Harahap.

Baca Juga  63 Sekolah di Kalideres Teken MoU Bebas Kekerasan

Lebih lanjut Bung Harahap menyampaikan, Perusahaan adalah badan Pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis, sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers.

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Lima Ratus Juta Rupiah”, Pungkas Bung Harahap.

Reporter : MR | Photo : IST | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi