![]()
Banda Aceh – RPJP Aceh merupakan pedoman pembangunan Aceh yang mempunyai jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJP Aceh juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh. Pada tahun ini, Pemerintah pusat meminta ke daerah utk menyusun RPJP yg baru tahun 2025-2045, baik daerah yg sdh habis atau masih berlaku RPJP sebelumnya. Hal ini berkaitan dgn keseragaman dokumen perencanaan dari pusat (RPJPM) dgn daerah (RPJPD) setelah pelaksanaan pemilu dan pemilukada serentak.
![]()
Rapat di Bappeda hari ini, merupakan tahapan Penyusunan RPJPA Thn 2025-2045, setelah RPJP Aceh disusun, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh perlu menyebarluaskan dokumen RPJP Aceh tsb kepada seluruh pemangku kepentingan daerah, terutama kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan partai-partai politik di wilayah Aceh sehingga sasaran pembangunan 20 (dua puluh) tahun dapat dilaksanakan dan selaras dengan pentahapan arah kebijakan pembangunan jangka menengah, jam 09.00 s.d 10.00 Wib di lt II Bappeda, Kamis 2/2/2023.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan arah kebijakan yang termaktub dalam RPJP Aceh dengan sebaik-baiknya.
Disnakermobduk Aceh akan semaksimal mungkin merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJP Aceh dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah dalam indikator yang dapat diukur untuk pencapaian tujuan pembangunan, sehingga dapat menjawab berbagai permasalahan pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian aceh. “Kita harapkan RPJP Aceh yg baru dapat menjadi kendaraan suksesnya penurunan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan aceh yang lebih signifikan”, demikian tukas Akmil Husen, SE.M.Si, Kadisnakermobduk Aceh dalam penjelasannya kepada PPID Disnakermobduk Aceh.
Reporter: BB I Foto: Doc. PPID I Editor: Endang







