![]()
ACEH TAMIANG – Pencuri sapi asal Sumatera Utara berinisial RHL (46) berhasil di amankan oleh Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang dalam aksinya di areal perkebunan PT. Socfindo sungai liput, di Jln lintas Medan – B. Aceh, Simpang Kampung Karang Jadi, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada pukul 05.30 WIB, pada Jum’at dini hari (20/01/2023)
Lelaki yang beralamat di Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver bernomor polisi BL 1664 PKP.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman SE, mengatakan pelaku berinisial RHL merupakan Wiraswasta, warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Sebelumnya pelaku tertangkap di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat sedang membawa Sapi curiannya menggunakan mobil Avanza”, ujar AKP Sudirman.
AKP Sudirman mengungkapkan, atas penangkapan pelaku tersebut diketahui oleh pemilik sapi bernama Ridwansyah (30), warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“Saat itu Ridwansyah (korban) langsung mengecek ternak sapi miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo dan ternyata benar satu ekor lembunya sudah hilang”, kata Sudirman
Kemudian, lanjut Sudirman, korban datang ke Polsek Kejuruan Muda untuk memastikan informasi tentang adanya penangkapan pelaku pencurian sapi oleh Polsek Kejuruan Muda.
“Setelah memastikan barang bukti bahwa sapi tersebut ternyata benar miliknya, saat itu juga korban langsung membuat pengaduan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut”, jelas Sudirman.
AKP Sudirman menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku barang bukti yang disita berupa Satu ekor Sapi warna hitam kecoklatan, kemudian Satu unit mobil Avanza warna silver dengan nopol B 1664 PKP dan Satu unit hp merk Oppo warna merah.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku di persangkaan dengan pasal 363 ayat (1) ke – 1e K.U.H.Pidana”, ungkap AKP Sudirman.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







