Home / OPINI

Kamis, 19 Januari 2023 - 01:34 WIB

SEMESTINYA ‘SAMBO’ DITUNTUT HUKUMAN MATI

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.comTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,  Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.comTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

OPINI – Tuntutan JPU yang hanya “seumur hidup” untuk kejahatan Ferdy Sambo tidaklah memenuhi rasa keadilan. Pada diri Sambo terdapat banyak warna hitam mulai perjudian, narkoba, pembunuhan politik hingga kesadisan dan kekejaman. Warna itu terbaca publik saat yang bersangkutan diproses peradilan.

Tidak ada alasan Majelis Hakim untuk memutuskan sesuai tuntutan JPU apalagi kurang. Bukti sangat jelas. Hukuman mati adalah semestinya. Ini untuk memenuhi perasaan keadilan masyarakat. Jika ada deal-deal terhadap Putusan maka ini menjadi sebuah malapetaka dalam hukum dan keadilan.

Rakyat melihat bahwa peristiwa Duren Tiga itu adalah pembunuhan berencana bukan pembunuhan biasa. Melibatkan kekuasaan yang dominan dari Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Ketua Satgassus Polri. Luar biasa peran kejahatannya. Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati pas untuknya. Lembaga Kepolisian telah dirusak dan dicemarkan.

Elemen Pasal 340 KUHP telah JPU sepakati artinya Sambo melakukan pembunuhan berencana (moord). Dilakukan bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP. Maksimal hukuman adalah “mati”. JPU sepakat tidak ada unsur yang meringankan.

Baca Juga  IKN Nusantara: Peluang Emas Menuju Pemerintahan Digital Terdepan Asia Tenggara

Dengan tuntutan “seumur hidup” memunculkan dugaan Sambo itu orang kuat. Artinya betapa lemah atau kalahnya hukum oleh pengaruh seseorang. Pandangan atau dugaan ini yang seharusnya JPU tepis. Buktikan hukum itu mandiri dan berwibawa. Bukan alat mainan atau kalah pengaruh.

JPU adalah penegak hukum yang mewakili masyarakat bukan kepentingan terdakwa, penguasa atau lainnya. Apa yang JPU dakwakan telah terbukti. Tuntutan hukuman mati akan memberi efek jera (deterrent effect) dan menjadi sarana untuk menjaga ketentraman secara normatif. Merencanakan dan membunuh secara keji tidak dapat ditoleransi.

Sebenarnya geng Sambo dapat dibandingkan dengan geng “Wild Buch” pimpinan Butch Cassidy yang gemar merampok kereta pembawa uang. Ditakuti atas ancaman dan kekejamannya. Harta rampokan konon dikubur di Landen Wyoming yang ditandai dengan sebuah pohon. Menjadi harta karun yang diburu kemudiannya.

Baca Juga  MASIHKAH RUMAH SAKIT BERFUNGSI SOSIAL DAN MEMBERI RASA AMAN

Satgassus adalah geng kejahatan yang berlindung dibalik penegakan hukum. Ini jelas sangat berbahaya. Perampok dan pembunuh adalah penjahat nyata, akan tetapi perampok dan pembunuh yang mengatasnamakan penegakan hukum sungguh mengkhawatirkan.

Sejak didirikan oleh Tito Karnavian maka Ferdy Sambo menjadi figur penting dalam berbagai operasi.

Blunder Sambo dalam kasus Duren Tiga menguak perilaku. Waktunya untuk menghentikan. Memberi pelajaran bahwa kejahatan tersembunyi akan terbongkar pada akhirnya. Oleh keangkuhan dan kebodohannya sendiri.

Duren tiga baru mulai untuk membuka kerja geng “Wild Buch” lainnya, termasuk Km 50.

Ini bukan cerita fiksi atau animasi tetapi fakta langkah seorang petinggi Polisi yang bernama Ferdy Sambo.

Sambo adalah legenda kejahatan dari elit aparat penegak hukum. Film kriminal yang seru untuk dibuat di masa depan.

Tentu Sambo bukan Rambo karena Rambo itu penegak kebenaran.

 

By M Rizal Fadillah, (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Bandung, 19 Januari 2023

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru