Home / BERITA

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:16 WIB

Nikita Mirzani Sujud Usai Pembacaan Putusan Hakim

JAKARTA – Sebuah vidio memperlihatkan sosok artis kontroversial Nikita Mirzani sujud usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membaca putusan resmi dinyatakan dibebaskan dari dakwaan, Kamis (29/12/2022)

Kabar bahagia menghinggapi Nikita Mirzani di penghujung tahun 2022 pasalnya dirinya dinyatakan bebas dari penjara. Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat memutuskan perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga  Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Melansir Celebrities, pada persidangan ini saksi Dito Mahendra mangkir hadir di persidangan, sehingga proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

“Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Radio BBC Indonesia Pamit Setelah 73 Tahun Mengudara, Ini Kata Tgk Jamaica

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan dari dakwaan.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Dedy.

Reporter : EK | Photo : Screnshoot | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran