Home / BERITA

Rabu, 14 September 2022 - 12:54 WIB

Kementrian Koperasi dan UKM RI Kembali Bantu Pelaku Usaha Mikro

ACEH UTARA – Sehubungan dengan Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: B-727/SMUM.00.01.00VIll/2022. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara. Hal itu tertulis di surat yang di tanda tangani oleh Iskandar, S.STP. M.S.P pada tanggal (13/09/2022)

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh Utara mengumumkan dan meneruskan informasi tersebut seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten tersebut.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui kementrian Koperasi UKM RI kembali akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022. Dengan menargetkan pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM dan tidak terakses pembayaran KUR.

Baca Juga  Kebijakan Gubernur NTT Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA Tuai Polemik

Bagi masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Utara dapat mendaftarkan diri secara online melalui link: http://bit.ly/bpumacehutara2022 pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui perangkat Hp/Komputer.

Adapun Syarat Pendaftaran ayang harus di lampirkan sebagai berikut:

a. Warga Kabupaten Aceh Utara, memiliki NIK KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK):
b. Memiliki usaha kategori Usaha Mikro dan foto tempat/aktifitas usaha;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa setempat.
d. Bukan sebagai anggota TNI/POLRI, ASN, Pegawai BUMN/BUMD
e. Memiliki Nomor Hp dan WA aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga  Dosen Unimal Bahas Strategi Pengembangan BUMG Sebagai Pilar Ekonomi Gampong

Pendaftaran online ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 16 September 2022, Jam: 12.00 WIB, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan Kementerian Koperasi dan UKM RI

Dalam surat tersebut juga memaparkan mengenai proses pendataran tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Reporter : EK | Photo : InfoAcehTimur| Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir

EKONOMI & BISNIS

Pelindo Lhokseumawe Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Layanan Kepelabuhanan 15 Persen

EDUKASI

BAZISMU Misbahul Ulum Salurkan Santunan Perdana bagi Santri Yatim Piatu

NASIONAL

CDA Soroti Penggambaran Sejarah Film Malahayati, Sutradara Tegaskan Karya Fiksi Sejarah