MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Mantan Anggota DPD RI asal Aceh periode 2014-2024, Dr. H. Fachrul Razi, mengecam keras insiden kekerasan di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, yang terjadi pada Rabu (4/11/2026).
Insiden yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu menewaskan seorang warga, Abzalul Riza (20), dan melukai 13 warga lainnya. Enam personel TNI juga dilaporkan luka-luka.
Kepada media di Jakarta, Jumat (6/11/2026), Fachrul menegaskan, peristiwa Tiro tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan penertiban bendera atau gangguan keamanan.
“Peristiwa Tiro harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan hak asasi manusia (HAM), penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta keberlanjutan perdamaian pasca-MoU Helsinki 15 Agustus 2005,” kata Fachrul.
Menurut Fachrul, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak hidup, keselamatan, dan martabat manusia.
“Jika dalam proses penertiban terjadi penggunaan kekuatan yang tidak proporsional hingga mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat, maka hal tersebut harus diusut secara independen dan transparan,” tegas Fachrul.
Ia menilai, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui klarifikasi sepihak.
Harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, jenis amunisi yang digunakan, pihak yang melakukan penembakan, serta pertanggungjawaban atas tindakan di lapangan.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum justru berujung pada hilangnya nyawa warga. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan justru melahirkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Versi TNI: Hanya Peluru Hampa dan Karet
Sebagai penyeimbang, MEDIALITERASI.ID mencatat keterangan resmi TNI AD yang berbeda dengan dugaan yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, Kamis (5/11/2026), menyatakan personel hanya menggunakan tembakan peringatan dengan munisi hampa, kemudian munisi karet, setelah keselamatan personel dinilai terancam akibat pelemparan batu dan kayu.
Pangdam Iskandar Muda, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, juga menegaskan:
“Saya yakini dan saya pertanggungjawabkan, tidak ada satu butir pun amunisi tajam.”
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti luka yang dialami korban belum dapat dipastikan secara medis, karena jenazah sudah dimakamkan pada Kamis (5/11/2026) pukul 01.00 WIB tanpa autopsi. RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen hanya melakukan visum luar.
Fachrul menilai perbedaan keterangan ini justru menjadi alasan kuat untuk penyelidikan independen.
“Klarifikasi sepihak tidak cukup. Harus ada uji balistik, pembukaan kronologi, dan proses hukum yang bisa diuji publik,” kata Fachrul.
Peringatan Soal Internasionalisasi Isu Aceh
Fachrul mengingatkan, apabila dugaan pelanggaran HAM dalam insiden Tiro tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi perhatian internasional.
Menurutnya, Aceh mempunyai sejarah panjang konflik politik yang penyelesaiannya melibatkan fasilitasi internasional melalui proses perdamaian Helsinki. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan yang berkaitan dengan identitas politik, simbol historis, dan perlindungan masyarakat sipil di Aceh tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian tersebut.
“Jangan sampai persoalan domestik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum nasional justru berkembang menjadi perhatian internasional karena lemahnya penegakan HAM dan tidak adanya keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, internasionalisasi isu HAM harus dipahami secara proporsional. Menurut Fachrul, perhatian komunitas internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM tidak identik dengan tuntutan pemisahan wilayah atau pembukaan kembali konflik politik Aceh.
Namun, kata dia, organisasi seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki ruang untuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM sesuai mandat dan prosedur masing-masing, jika tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di dalam negeri.
“Jika negara tidak mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, ruang advokasi internasional terhadap persoalan HAM di Aceh tentu dapat semakin terbuka,” kata Fachrul.
Soal Bendera: Bukan Sekadar Kain dan Warna
Fachrul juga menyoroti persoalan Bendera Bulan Bintang yang menjadi salah satu konteks insiden Tiro.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246, memberikan ruang bagi penetapan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dengan ketentuan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan.
Namun, Fachrul mengakui persoalan regulasi dan implementasi mengenai bendera Aceh masih menjadi polemik. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan Bulan Bintang sebagai bendera Aceh hingga kini belum mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Karena itu, menurut Fachrul, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui dialog politik dan mekanisme hukum yang transparan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan di tengah masyarakat.
“Persoalan bendera bukan semata-mata persoalan kain dan warna. Ada sejarah, identitas, dan memori politik masyarakat di dalamnya. Pemerintah harus memahami sensitivitas sejarah Aceh. Jangan setiap persoalan simbolik langsung diletakkan dalam pendekatan keamanan,” ujarnya.
“Negara harus mampu membedakan ekspresi identitas politik dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan,” tambah Fachrul.
Perdamaian Harus Dijaga dengan Keadilan
Di akhir pernyataannya, Fachrul yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia dan pendiri International Institute for Aceh Studies itu menegaskan, integrasi politik Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dibangun melalui penghormatan terhadap sejarah, identitas, kekhususan, dan hak-hak masyarakat Aceh.
“Jangan biarkan tragedi Tiro menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan, penghormatan terhadap martabat masyarakat, dan pelaksanaan perdamaian Helsinki secara konsisten,” tegas Fachrul.
“Perdamaian tidak boleh dijaga hanya dengan pendekatan keamanan. Perdamaian harus dijaga dengan keadilan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga Aceh merasa dilindungi, dihormati, dan mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” pungkas Fachrul.
Sebelumnya, Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah juga mendesak pengusutan menyeluruh dan transparan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan ada penyelidikan, dan mempersilakan Komnas HAM melakukan pemantauan independen. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dijadwalkan tiba di Aceh Minggu (8/11/2026).
MEDIALITERASI.ID masih terus berupaya meminta konfirmasi terbaru dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, dan Komnas HAM, dan akan memperbarui berita ini jika ada keterangan baru.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, MEDIALITERASI.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
Penulis: Ayahdidien | Editor: Redaksi MEDIALITERASI.ID
Sumber: Keterangan Dr. H. Fachrul Razi kepada media, Jakarta, Jumat (6/11/2026), TNI AD, RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen, Menko Kumham Imipas.







