Aceh Tamiang – MEDIALITERASI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penanganan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka ditahan pada Kamis (5/11/2026) di Kantor Kejari Aceh Tamiang, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,7 Miliar.
“Tim penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proyek penanganan Long Segment ini, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Kajari Yudhi Syufriadi dalam keterangan kepada TVRI Aceh.
SIAPA DUA TERSANGKA ITU?
1. RFE
Selaku Direktur CV Tri Jaya Family, yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia pekerjaan.
2. ERP
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 sampai Maret 2025, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya kini memakai rompi tahanan warna pink, dengan tangan terborgol, saat dihadirkan dalam konferensi pers Kejari Aceh Tamiang.
PROYEK JALAN YANG DIKORUPSI
Proyek yang menjadi objek perkara adalah:
Penanganan Long Segment – Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan / Rekonstruksi
Ruas jalan: Simpang III Tanjung Genteng L. Buang – Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Proyek ini dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2024. Jalan ini adalah jalan yang setiap hari dilalui warga Bandar Pusaka untuk ke kebun, ke sekolah, dan ke pasar.
DITAHAN 20 HARI DI LAPAS KUALA SIMPANG
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 November sampai 24 November 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.
Malam harinya, kedua tersangka dikawal petugas dengan mobil tahanan Kejari Aceh Tamiang menuju Lapas Kuala Simpang.
PASAL YANG DIJERATKAN
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BISA BERTAMBAH TERSANGKA BARU
Kejari Aceh Tamiang menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” kata Johanes M. Aritonang.
Warga di media sosial pun ramai-ramai meminta Kejari mengusut tuntas. Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan di Aceh Tamiang yang sampai sekarang masih rusak, membahayakan pengguna jalan, dan belum selesai diaspal.
MEDIALITERASI.ID membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(*)







