Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 7 November 2026 - 11:03 WIB

Jokowi Minta Publik Ikuti Proses Hukum Terkait Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta masyarakat mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11), Jokowi enggan memberikan tanggapan panjang ketika ditanya mengenai adanya pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan adanya unsur makar dalam kasus penyadapan tersebut, Jokowi kembali memberikan jawaban singkat.

“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Nama Jokowi dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan kasus tersebut karena ia merupakan presiden yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 27 Januari 2021. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan keterlibatan Jokowi dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Ibu Negara Salah Satu Tokoh yang di Anugerahkan Tanda Kehormatan oleh Presiden Jokowi

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Selain Listyo, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Jokowi Menilai Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Kuat

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk mengusut perkara tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus guna menangani penyelidikan secara menyeluruh.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Aparat penegak hukum terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Tanpa Lamuri, Tidak Ada Aceh Darussalam: Kerajaan 600 Tahun yang Dilupakan

EDUKASI

Viral di X, Postingan “Ada yang Ditangkap di Bandara Mau Kabur” Tembus 380K Views, Faktanya Hanya Kabar Burung

HUKUM

Fachrul Razi: Tragedi Tiro Bukan Soal Bendera, Tapi Soal Nyawa dan Perdamaian Helsinki

ACEH

Beda Keterangan TNI dan Warga soal Tiro, Bupati Pidie: Usut Menyeluruh dan Transparan

ACEH

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024 di Aceh Tamiang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

BERITA

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

INTERNASIONAL

VEDA EGA PRATAMA DI SIRKUIT LUSAIL, QATAR – DARI ANAK ATC SAMPAI BINTANG MOTO3

BERITA

Aktivis HAM Aceh Desak Pangdam IM Evaluasi Personel TNI Terkait Insiden Tiro