MEDIALITERASI.ID | SUKOHARJO – Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari menuai polemik. Pihak pesantren menyebut prosedur tidak proporsional, sementara Polda Jateng menegaskan itu bagian dari pengembangan kasus pembakaran warung.
Kronologi Versi Pesantren
Berdasarkan Surat Edaran Resmi Ma’had Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris Ustadzah Diyana Indah Sari dan Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.20 WIB.
Puluhan personel gabungan yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, termasuk Brimob bersenjata lengkap, mendatangi asrama saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustadzah masih terlelap.
Karena pintu tak segera dibuka, aparat mendobrak pintu gerbang dan pintu kamar. Para santriwati yang belum berjilbab berlarian bersembunyi di kamar ustadzah. Surat itu menyebut mereka ditarik keluar dalam kondisi belum berjilbab, dibentak, dan ditodong laras panjang.
Seorang santriwati di ruang paling belakang disebut disuruh tiarap, wajah dicengkeram, dan ditanya berulang “Kamu laki-laki atau perempuan?”
Sekitar 03.51 WIB, seluruh penghuni dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu pukul 10.00 WIB dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan sebagai saksi. Pesantren menyebut pemeriksaan tanpa surat panggilan dan tanpa pendamping wali. Mereka baru mendapat makanan pukul 06.00 WIB dan sore hari.
Turut terbawa dua balita anak ustadzah, usia 3 tahun dan 5 tahun. Balita 5 tahun sempat terpisah, diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.
Pesantren juga menyebut sejumlah barang ikut disita: 1 set alat panahan ekstrakurikuler, drone untuk kegiatan santriwati, HP, uang tabungan santri dan ustadzah lebih dari Rp16 juta, emas dan 3 unit motor. Total inventaris ditaksir Rp50 juta dan hingga surat dibuat belum ada surat sita.
Versi Kepolisian
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Polisi menyebut dalam penggeledahan ditemukan sejumlah senjata tajam dan perlengkapan panahan. Puluhan orang yang dibawa berstatus saksi, bukan tersangka, dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti terlibat. Polisi menyatakan prosedur sesuai SOP.
Polemik
Peristiwa ini mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Mardani Ali Sera (PKS) yang mendesak Kapolri mengusut tuntas, serta KOKAM Muhammadiyah Sukoharjo yang menilai penggeledahan dini hari terhadap pesantren putri di bawah umur tidak proporsional dan meminta evaluasi serta permohonan maaf.
Hingga Minggu (2/11/2026), kegiatan belajar di Ma’had Hamalatul Qur’an disebutkan berhenti dan bangunan dipasang garis polisi.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi lengkap dari Bid Humas Polda Jateng terkait SOP penggeledahan dini hari dan status barang sitaan.(*)







