Home / HUKUM / NASIONAL

Minggu, 1 November 2026 - 22:40 WIB

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

MEDIALITERASI.ID | SUKOHARJO – Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari menuai polemik. Pihak pesantren menyebut prosedur tidak proporsional, sementara Polda Jateng menegaskan itu bagian dari pengembangan kasus pembakaran warung.

Kronologi Versi Pesantren

Berdasarkan Surat Edaran Resmi Ma’had Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris Ustadzah Diyana Indah Sari dan Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.20 WIB.

Puluhan personel gabungan yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, termasuk Brimob bersenjata lengkap, mendatangi asrama saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustadzah masih terlelap.

Karena pintu tak segera dibuka, aparat mendobrak pintu gerbang dan pintu kamar. Para santriwati yang belum berjilbab berlarian bersembunyi di kamar ustadzah. Surat itu menyebut mereka ditarik keluar dalam kondisi belum berjilbab, dibentak, dan ditodong laras panjang.

Baca Juga  Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Seorang santriwati di ruang paling belakang disebut disuruh tiarap, wajah dicengkeram, dan ditanya berulang “Kamu laki-laki atau perempuan?”

Sekitar 03.51 WIB, seluruh penghuni dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu pukul 10.00 WIB dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan sebagai saksi. Pesantren menyebut pemeriksaan tanpa surat panggilan dan tanpa pendamping wali. Mereka baru mendapat makanan pukul 06.00 WIB dan sore hari.

Turut terbawa dua balita anak ustadzah, usia 3 tahun dan 5 tahun. Balita 5 tahun sempat terpisah, diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.

Pesantren juga menyebut sejumlah barang ikut disita: 1 set alat panahan ekstrakurikuler, drone untuk kegiatan santriwati, HP, uang tabungan santri dan ustadzah lebih dari Rp16 juta, emas dan 3 unit motor. Total inventaris ditaksir Rp50 juta dan hingga surat dibuat belum ada surat sita.

Versi Kepolisian

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Baca Juga  Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

Polisi menyebut dalam penggeledahan ditemukan sejumlah senjata tajam dan perlengkapan panahan. Puluhan orang yang dibawa berstatus saksi, bukan tersangka, dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti terlibat. Polisi menyatakan prosedur sesuai SOP.

Polemik

Peristiwa ini mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Mardani Ali Sera (PKS) yang mendesak Kapolri mengusut tuntas, serta KOKAM Muhammadiyah Sukoharjo yang menilai penggeledahan dini hari terhadap pesantren putri di bawah umur tidak proporsional dan meminta evaluasi serta permohonan maaf.

Hingga Minggu (2/11/2026), kegiatan belajar di Ma’had Hamalatul Qur’an disebutkan berhenti dan bangunan dipasang garis polisi.

Redaksi masih menunggu keterangan resmi lengkap dari Bid Humas Polda Jateng terkait SOP penggeledahan dini hari dan status barang sitaan.(*)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

NASIONAL

CDA Soroti Penggambaran Sejarah Film Malahayati, Sutradara Tegaskan Karya Fiksi Sejarah

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

NASIONAL

Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda Bersama 100 Mahasiswa di Jakarta

BENCANA

Waspada! Bibit Siklon Tropis 98B di Teluk Benggala Ancam Aceh dan Sumut Sepekan ke Depan

BERANDA

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Motor Disita

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar