Oleh: Hendrika Saputra, A.Md.
Bagi seseorang yang untuk pertama kali berhadapan dengan perkara hukum, ruang sidang bukan satu-satunya tempat yang membuatnya bertanya-tanya.
Ada dokumen yang harus dipahami, istilah hukum yang terdengar asing, tahapan proses yang panjang, hingga keputusan-keputusan yang harus dipertimbangkan. Di tengah situasi tersebut, seorang advokat menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan pendampingan sekaligus membantu klien memahami persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Pertanyaan sederhana kemudian muncul: sejauh mana seorang klien berhak mengetahui perkara yang sedang ditangani oleh advokatnya?
Pertanyaan itu penting karena hubungan advokat dan klien bukan sekadar hubungan antara pemberi dan penerima jasa. Di dalamnya terdapat kepercayaan, tanggung jawab profesional, kerahasiaan, serta kepentingan hukum klien yang harus diperhatikan.
Tidak semua orang memahami bahasa hukum. Istilah seperti eksepsi, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, alat bukti, upaya hukum, kasasi, atau provisi mungkin mudah dipahami oleh kalangan hukum, tetapi belum tentu demikian bagi masyarakat yang baru berhadapan dengan persoalan hukum.
Dalam kondisi seperti itu, komunikasi menjadi bagian penting dari hubungan profesional. Klien perlu memahami duduk perkara, dasar hukum yang relevan, tahapan proses, dokumen yang diperlukan, risiko dari suatu langkah, serta pilihan hukum yang tersedia.
Pemahaman tersebut bukan berarti klien harus mengambil alih tugas advokat. Sebaliknya, penjelasan yang memadai dapat membantu klien mengetahui posisi dan kepentingannya sendiri.
Kode Etik Advokat Indonesia secara khusus mengatur hubungan advokat dengan klien. Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurus. Kode etik juga melarang advokat menjamin bahwa perkara yang ditanganinya pasti akan menang.
Di sinilah batas antara pendampingan profesional dan *ketergantungan tanpa pemahaman menjadi penting.
Seorang klien pada dasarnya tidak perlu merasa ragu untuk bertanya kepada kuasa hukumnya.
Apa dasar hukum langkah tersebut?
Apa tujuan strategi yang dipilih?
Apa risikonya?
Apa kemungkinan konsekuensinya?
Apakah ada pilihan hukum lain?
Bagaimana perkembangan perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi bagian dari komunikasi antara klien dan advokat.
Namun, komunikasi juga harus ditempatkan dalam konteks profesional. Advokat memiliki kewenangan dan pertimbangan hukum dalam menentukan strategi berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perbedaan pendapat mengenai strategi hukum tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi pelanggaran profesi.
Yang menjadi penting adalah bagaimana keputusan tersebut dikomunikasikan dan apakah tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum serta kewajiban profesional.
Ketika Klien Merasa Dirugikan
Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila seorang klien merasa kepentingan hukumnya tidak terlindungi atau menduga terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban profesional.
Pada titik ini, penilaian sebaiknya tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Surat kuasa, dokumen perkara, bukti pembayaran, komunikasi antara klien dan advokat, dokumen persidangan, serta kronologi tindakan yang dipersoalkan dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Langkah tersebut penting agar perbedaan antara ketidakpuasan terhadap hasil perkara, perbedaan strategi hukum, dan dugaan pelanggaran kode etik tidak tercampur menjadi satu.
Sebab, kekalahan dalam suatu perkara tidak otomatis berarti advokat melakukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
Di sisi lain, advokat bukan sekadar pelaksana seluruh keinginan klien. Profesi advokat memiliki tanggung jawab profesional dan dituntut menjalankan tugas berdasarkan hukum dan keadilan. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan dalam sumpah profesi bahwa advokat menjalankan tugas sebagai pemberi jasa hukum dengan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
Undang-undang tersebut juga memberikan sejumlah perlindungan dan kewajiban kepada advokat. Dalam menjalankan profesinya, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Karena itu, hubungan advokat dan klien memiliki dua sisi.
Klien membutuhkan pendampingan hukum, sementara advokat membutuhkan ruang profesional untuk menjalankan tugasnya berdasarkan hukum. Keduanya membutuhkan komunikasi yang jelas.
Profesi advokat tidak hanya diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga melalui kode etik profesi.
UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi serta ketentuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Undang-undang juga menempatkan Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik sesuai tata cara yang berlaku.
Kode Etik Advokat Indonesia sendiri menempatkan kejujuran, kemandirian, kerahasiaan, dan keterbukaan sebagai bagian dari nilai yang harus dijunjung dalam menjalankan profesi.
Dengan demikian, kode etik bukan hanya menjadi aturan bagi advokat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga hubungan profesional antara advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Lalu, ke mana klien harus mengadu apabila merasa memiliki alasan untuk menduga terjadi pelanggaran kode etik?
Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, termasuk klien. Pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau melalui struktur organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme yang dijelaskan PERADI, pengaduan antara lain memuat identitas para pihak, hubungan hukum antara pengadu dan teradu, uraian dugaan pelanggaran, kerugian yang dialami, ketentuan kode etik yang diduga dilanggar, serta tuntutan pengadu.
Artinya, pengaduan bukan sekadar menyampaikan ketidakpuasan. Ada prosedur dan materi yang harus diperhatikan.
Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan perlu membedakan antara dugaan dan pelanggaran yang telah terbukti. Sebuah tuduhan tidak dengan sendirinya menjadi fakta hanya karena disampaikan di ruang publik.
Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat ketika menggunakan jasa advokat.
Pertama, baca dan pahami surat kuasa sebelum menandatanganinya.
Kedua, simpan dokumen dan komunikasi penting yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga, minta penjelasan mengenai strategi dan perkembangan perkara secara proporsional.
Keempat, catat keputusan atau tindakan penting yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Kelima, jangan mudah percaya pada jaminan kemenangan. Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang advokat menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
Keenam, apabila terdapat persoalan serius, kumpulkan fakta dan bukti sebelum mengambil langkah pengaduan.
Langkah-langkah tersebut bukan untuk menciptakan kecurigaan antara klien dan advokat. Sebaliknya, tujuannya adalah membangun hubungan profesional yang lebih transparan.
Hukum sering kali terasa rumit bagi orang yang tidak terbiasa menghadapinya. Karena itu, keberadaan advokat memiliki arti penting bagi masyarakat pencari keadilan. Advokat memiliki keahlian profesional yang dibutuhkan untuk memahami aturan, menyusun argumentasi hukum, menilai alat bukti, dan mendampingi klien dalam proses hukum.
Namun, pendampingan hukum yang baik juga membutuhkan komunikasi. Klien perlu memahami perkara yang menyangkut dirinya. Advokat perlu menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan etika profesi. Keduanya tidak harus berada dalam posisi yang berseberangan.
Justru hubungan profesional yang sehat dapat dibangun ketika klien mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, sementara advokat menjalankan kewenangan profesionalnya dengan tetap berpegang pada hukum dan kode etik.
Pada akhirnya, mencari keadilan bukan hanya tentang menemukan seseorang yang dapat berbicara di ruang sidang.
Ada dokumen yang harus dipahami. Ada keputusan yang harus dipertimbangkan. Ada risiko yang harus diketahui. Dan ada hak yang perlu dijaga.
Karena itu, ketika seorang klien bertanya, “Apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara saya?”, pertanyaan tersebut bukan sekadar tanda ketidaktahuan.
Itu adalah bagian dari kebutuhan untuk memahami proses hukum yang sedang menentukan kepentingannya.
Dan dalam perjalanan mencari keadilan, pemahaman merupakan bagian penting dari perlindungan hukum.
Minggu, 20 September 2026







