MEDIALITERASI.ID | BELAWAN — Hampir tiga pekan sejak laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, pelapor hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ketiadaan kepastian hukum itu dinilai mencederai prinsip supremasi hukum yang adil dan beradab, serta mengabaikan hak korban anak untuk mendapatkan perlindungan negara.
Laporan bernomor STTLP/727/VII/2026/SPKT/POLRES http://PEL.BLW/POLDA SUMUT dibuat pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam dokumen laporan terdapat tiga anak di bawah umur yang disebut sebagai korban. Pihak yang dilaporkan berinisial FZ, pimpinan Panti Asuhan Terang Dunia di Dusun IV, Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi: Korban Lari dari Panti Karena Takut
Perkara ini terungkap setelah seorang anak berinisial C meninggalkan panti pada 23 Juli 2026. C mendatangi rumah kerabat saksi, Holijah/Wina Siregar.
Dalam komunikasi melalui video call, C mengaku takut kembali ke panti dan menyebut telah dipukul pada malam 22 Juli 2026. Ia meninggalkan panti sekitar pukul 05.00 WIB, menunggu di sekolah, lalu pukul 14.00 WIB mendatangi rumah kerabat Holijah/Wina.
“Dari jam lima subuh dia di sekolah menunggu, ketakutan di sekolah sendiri, nggak tahu mau ke mana. Makanya dia lari jam dua siang ke rumah ponakan saya,” ujar Holijah/Wina.
Dalam pertemuan di rumah Firman Giawa, C juga menyebut ada tiga anak lain yang diduga mengalami kejadian serupa. Saat menceritakan itu, pihak yang disebut terduga pelaku sempat berupaya memukul C, namun dicegah warga.
4 Anak Sudah Visum, 1 Korban Lain Tak Masuk Laporan
Upaya pencarian dilakukan. Dua anak ditemukan di sekitar panti. Satu anak lagi berinisial P ditemukan di Berastagi pada 31 Juli 2026. Namun P tidak tercantum dalam laporan karena orang tuanya memilih membawa anak tersebut ke Sibolga.
Holijah/Wina menyatakan telah mendampingi empat anak menjalani pemeriksaan medis atau visum.
“Keempat korban ini semua sudah saya temani visum,” katanya.
Penyidik Janji Kirim SP2HP, Tapi Belum Ada Kejelasan
Berdasarkan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009, SP2HP wajib diberikan kepada pelapor paling lambat 30 hari sekali. Fungsinya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pada 11 Agustus 2026, media mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara melalui WhatsApp. Penyidik hanya menjawab singkat terkait SP2HP.
“Baik, SP2HP akan dikirimkan segera, Bang,” tulis penyidik.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan korban, saksi, dan status hukum FZ, penyidik belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Supremasi Hukum Harus Ditegakkan
Kasus ini menyangkut anak-anak yang merupakan kelompok rentan dan dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keterlambatan penyampaian SP2HP dan minimnya informasi perkembangan perkara berpotensi menimbulkan trauma baru bagi korban serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hukum yang adil dan beradab menuntut proses yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Terlebih dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, negara wajib hadir memastikan hak hukum, hak pemulihan, dan rasa aman para korban terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan SP2HP dan langkah penanganan perkara tersebut.
Reporter: Haris Nduru
Editor: Redaksi







