Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang videonya sempat viral di media sosial. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi itu berlangsung Selasa (11/8/2026) mulai pukul 14.20 WIB hingga 16.30 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, A.H. Binti A.H., 23 tahun, dan A.M. Bin I.T.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Sementara berkas perkara tersangka lain berinisial M.I. Bin A.H.Y., 17 tahun, masih diproses secara terpisah.

Korban Dipukul hingga Dibanting ke Aspal

Dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, JPU menguraikan peristiwa terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga  Deklarasi Advokat : Pilkada Jakarta, Pastikan Pasangan Rido Menang satu Putaran

Korban anak berinisial I.A.P. diduga mengalami kekerasan berulang. Korban dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, ditarik rambutnya hingga dibanting ke aspal.

Aksi itu bermula saat korban dimintai keterangan terkait barang milik terdakwa. Akibatnya korban mengalami luka di kepala, dada, tangan, dan bibir hingga berdarah. Luka tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari korban.

 

Dakwaan dan Upaya Restoratif Gagal

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Sebelum masuk pokok perkara, Majelis Hakim memfasilitasi Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 204 KUHAP. Namun upaya damai itu tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Gelar Expo Kemandirian Pesantren dalam Rangka Hari Santri 2023

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penerimaan permohonan _plea bargain_ atau pengakuan bersalah dari para terdakwa sesuai Pasal 78 KUHAP. Majelis juga memeriksa dua saksi, yakni Khairul Fahmi dan korban I.A.P.

 

Video 2 Menit 52 Detik Jadi Bukti

JPU turut mengajukan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik, satu jilbab kurung hitam, dan satu unit HP merek Infinix.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Intelijen menyampaikan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari Polres Aceh Timur.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027