MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo (42), penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pasti kematian korban.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan tergeletak di halaman Klinik Mordent sebelum dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan korban dalam posisi tergeletak dengan cairan berwarna putih di area mulut dan hidung. Meski demikian, kepolisian belum memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut dan menegaskan bahwa penyebab kematian masih menunggu hasil penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukannya Sutrimo.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun spekulasi sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.
Terkait informasi yang menyebut Sutrimo merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung, Budi mengatakan status tersebut masih dalam proses pendalaman.
Peristiwa ini terjadi berdekatan dengan proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Ia kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Kejaksaan Agung menyatakan perkara TPPU tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga masih menangani sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Meski waktu kejadian berdekatan dengan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, hingga kini Polda Metro Jaya menegaskan belum ada kesimpulan maupun pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. (EQ)







