MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Proses hukum kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial IR, 14 tahun, di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Hingga Selasa (21/7/2026), para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban, M. Akbar RafsanZani, SH dan Irfan Hutagalung, SH, MH, bersama Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyampaikan hal itu usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP dari penyidik Polres Aceh Timur.
Dalam SP2HP poin 2 huruf C disebutkan tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif. Pada poin 2 huruf D juga disebutkan kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan untuk para tersangka.
“Jangan ada main mata dalam kasus ini. Kasus ini sudah sorotan publik dan viral. Apalagi ini kejahatan terhadap anak. Undang-undang sudah mengatur khusus, ini _lex specialis_,” tegas Akbar.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan tersebut. Sebab berdasarkan pemberitaan media 15 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur telah menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Pihaknya juga menyesalkan lambannya penanganan kasus.
“Kami anggap ini bertele-tele. Sudah jelas ini kekerasan terhadap anak di bawah umur,” lanjut Akbar.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum bersama relawan pendukung IR dalam waktu dekat akan menggelar aksi di depan Mapolres Aceh Timur. Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Propam dan Dumas Mabes Polri.
“Kalau proses di sini tidak jalan, kita naikkan. Kita laporkan agar ada evaluasi,” kata Irfan Hutagalung, SH, MH.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Timur KBP Irwan Kurniadi, S.I.K melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Kasus ini dijerat _Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak_ jo _Pasal 170 KUHP_ dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(Red/Sam)







