Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 6 Juli 2026 - 22:09 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur Masuk Ranah Hukum, Korban Resmi Lapor ke Polres

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur memasuki proses hukum. Korban berinisial IR, Senin (6/7/2026), secara resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Usai membuat laporan, IR menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.

Didampingi Kuasa Hukum dan Komunitas Peduli: Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi tim kuasa hukum M. Akbar Rafsanzani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama penyidikan.

Baca Juga  Terpental Dijalan Berlubang Seorang Ibu Rumah Tangga Alami Kecelakaan di Lhokseumawe

Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, yang turut mendampingi korban, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Korban hari ini telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA setelah membuat laporan resmi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Ronny H.

Pendampingan juga dilakukan oleh sejumlah perempuan peduli, termasuk Cut Rita Bundy Dewi. Selama berada di Polres, IR didampingi ibu kandung, abang kandung, serta beberapa abang sepupunya sebagai bentuk dukungan moril.

Ronny H juga mengapresiasi masyarakat Aceh Timur dan pihak luar daerah yang memberikan doa dan dukungan. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Deputi Kemenko PMK Meluncurkan Program Ekosistem Kemitraan  Untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah

Sempat Disebut Damai di Tingkat Gampong: Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video peristiwa beredar luas di media sosial.

Meski sempat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong, pihak pendamping menilai perkara tetap harus diproses secara hukum karena korban masih di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sinergi Medco EP, BPMA dan IM-TRAX Hijaukan Kembali 4 Desa di Pante Bidari

ACEH

Gubernur Aceh Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman Segera Jalan, Fokus ke Industri Metanol

ACEH

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

ACEH

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

ACEH

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik Gelombang IV, Tekankan Transparansi Dana Gampong

ACEH

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran Sumur Minyak di Darul Ihsan

BERANDA

Air Mata Neymar di New York: Brasil Tersingkir, Karier Internasional Tuntas