Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Granat Aktif dan Sabu
MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pelarian Razali Usman alias RU, 45, akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan dan pembunuhan M. Nasir itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama seorang rekannya pada Kamis 25/6/2026.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. RU ditangkap bersama Rahmaddin alias RD, 42, warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
“Kami berhasil mengamankan tersangka utama yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25/6/2026.
Ditetapkan sebagai aktor intelektual: Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu malam, 9 November 2025. Korban M. Nasir diculik dan kemudian ditemukan tewas akibat tembakan senjata api di kawasan Jembatan Cot Kumbang, Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Sejumlah pelaku lapangan telah lebih dulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RU sebagai aktor intelektual. Warga Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu diduga memerintahkan penculikan dan menyediakan senjata api yang digunakan mengeksekusi korban.
Sejak saat itu RU menghilang dan masuk DPO.
Temuan mengejutkan saat penggeledahan: Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Namun petugas menemukan barang bukti yang mengkhawatirkan saat menggeledah barang bawaan mereka.
Polisi menyita dua buah granat aktif dan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka.
Hingga saat ini polisi masih mendalami asal-usul granat dan sabu tersebut, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
RU saat ini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.(AYD)







