Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:08 WIB

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita Granat dan Sabu

Buronan Kasus Pembunuhan M. Nasir Ditangkap di Lhokseumawe, Polisi Sita 2 Granat Aktif dan Sabu

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Pelarian Razali Usman alias RU, 45, akhirnya berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan dan pembunuhan M. Nasir itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama seorang rekannya pada Kamis 25/6/2026.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. RU ditangkap bersama Rahmaddin alias RD, 42, warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

“Kami berhasil mengamankan tersangka utama yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25/6/2026.

Baca Juga  Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

Ditetapkan sebagai aktor intelektual: Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu malam, 9 November 2025. Korban M. Nasir diculik dan kemudian ditemukan tewas akibat tembakan senjata api di kawasan Jembatan Cot Kumbang, Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sejumlah pelaku lapangan telah lebih dulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RU sebagai aktor intelektual. Warga Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu diduga memerintahkan penculikan dan menyediakan senjata api yang digunakan mengeksekusi korban.

Sejak saat itu RU menghilang dan masuk DPO. 

Temuan mengejutkan saat penggeledahan: Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Namun petugas menemukan barang bukti yang mengkhawatirkan saat menggeledah barang bawaan mereka.

Baca Juga  Polri Rekrut Alumnus SMK Perikanan-Peternakan Selain Ilmu Pertanian

Polisi menyita dua buah granat aktif dan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka.

Hingga saat ini polisi masih mendalami asal-usul granat dan sabu tersebut, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

RU saat ini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.(AYD)

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?