Kapal bor West Capella menuju WK South Andaman Lepas Pantai Aceh. Pemda dan DPR Aceh dorong pemerintah pusat pastikan 70% bagi hasil migas serta kendali pengelolaan sesuai MoU Helsinki
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Perusahaan energi milik Pemerintah Uni Emirat Arab, Mubadala Energy, tengah bersiap melakukan pengeboran sumur eksplorasi Tangkulo-1 di Wilayah Kerja South Andaman, Lepas Pantai Aceh. Kapal bor ultra deep water West Capella milik Seadrill saat ini berada di perairan Kepulauan Riau dan bergerak menuju Selat Malaka.
Proyek senilai miliaran dolar ini kembali menguji komitmen pemerintah pusat terhadap hak istimewa Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana dijamin UUPA No. 11/2006 dan MoU Helsinki 2005.
Pengeboran Tangkulo-1 Dimulai: Berdasarkan data http://offshore-energy.biz 10/12/2025, sumur eksplorasi Tangkulo-1 akan dibor menggunakan West Capella. Kapal bor generasi ke-6 berbendera Panama, IMO 9372523, ini memiliki panjang 228 meter, lebar 42 meter, dan mampu menampung 180 personel. Kapal dilengkapi teknologi Managed Pressure Drilling untuk pengeboran laut sangat dalam.
http://Marinetraffic.com mencatat West Capella kini melintas di perairan Kepulauan Riau setelah bertolak dari Area Kikeh, lepas pantai Brunei Darussalam. Kapal dengan kecepatan jelajah 11,5 knot itu akan beroperasi di laut dalam South Andaman yang berbatasan langsung dengan yurisdiksi Aceh.
Hak Aceh Berdasarkan UUPA & MoU Helsinki: MoU Helsinki 2005 butir 1.3.4 dan UUPA Pasal 160-161 menegaskan Aceh berhak mengelola sumber daya alam di wilayahnya, termasuk laut teritorial 0-12 mil, dengan porsi bagi hasil 70% untuk Aceh dan 30% untuk pusat. Untuk wilayah laut 12-200 mil, kewenangan dan skema bagi hasil harus dibicarakan bersama pemerintah pusat.
“WK South Andaman berada di laut lepas pantai Aceh. Secara geografis dan historis ini wilayah Aceh. Maka prinsip UUPA dan MoU Helsinki harus jadi dasar, bukan hanya soal royalti tapi juga kewenangan pengawasan dan pelibatan BUMD Aceh,” ujar anggota DPR Aceh Komisi II saat dihubungi, Selasa 22/6/2026.
Tuntutan Transparansi & Pelibatan Lokal: Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong SKK Migas serta Mubadala Energy membuka rencana kerja secara transparan. Tuntutan utama:
1. Bagi hasil 70:30 untuk bagian Aceh sesuai UUPA, berlaku untuk potensi produksi Tangkulo-1 jika komersial.
2. Pelibatan BUMD Migas Aceh sebagai peserta kerja sama, bukan hanya penerima bagi hasil.
3. Rekrutmen tenaga kerja lokal dan alih teknologi untuk putra-putri Aceh.
4. Kajian AMDAL independen mengingat South Andaman dekat jalur migrasi ikan dan ekosistem laut Aceh.
Tanpa kepastian ini, warga Aceh khawatir sejarah “eksploitasi tanpa keadilan” terulang. Migas Arun dulu jadi pemicu konflik karena Aceh hanya menerima porsi kecil dari kekayaan tanahnya sendiri.
Menjaga Janji Damai Helsinki: MoU Helsinki ditandatangani 15 Agustus 2005 sebagai jalan damai Aceh-RI. Inti kesepakatannya: Aceh diberi kewenangan luas termasuk SDA demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Pengeboran South Andaman adalah ujian nyata apakah janji itu ditepati.
Pemerintah pusat diharapkan tidak memposisikan Aceh hanya sebagai “tuan rumah lokasi”, tapi mitra setara dalam pengelolaan. Jika tidak, sentimen ketidakadilan bisa kembali menguat.
Hingga berita ini diturunkan, Mubadala Energy dan SKK Migas belum merilis detail skema kerja sama bagi hasil Tangkulo-1. Warga Aceh menunggu bukti bahwa perdamaian Helsinki bukan hanya di atas kertas. (AYD)
Sumber: infomigas.id







