Ilustrasi AI
Polda Metro Jaya tahan 2 tersangka kasus ijazah Jokowi saat berkas P21, kuasa hukum protes cara represif
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo di rumahnya, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan terjadi tepat saat adzan subuh bergema, menjelang Jumatan yang biasanya ia jalani.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Ia menyebut mendapat laporan langsung dari istri Roy.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Mengutip dari Tempo.co Tidak hanya Roy, Khozinudin juga menyebut Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa turut diamankan di waktu yang sama. “Kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya. Tempo masih berupaya mengonfirmasi informasi dr Tifa kepada pengacaranya, Ramdansyah.
Berita duka bagi aktivis
Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya sejak November 2025.
Tujuh tersangka lainnya: dr Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan berkas perkara 5 tersangka sudah P21, termasuk Roy dan dr Tifa. Tiga tersangka lain, Rismon, Eggi, dan Damai, sudah SP3 setelah Restorative Justice.
Kuasa hukum kecewa
Khozinudin menyayangkan cara penangkapan. Menurutnya, jika penangkapan dilakukan untuk tahap II pelimpahan ke kejaksaan, seharusnya cukup surat panggilan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tegasnya. Ia menilai langkah represif di pagi buta menambah luka, apalagi Roy dikenal kooperatif sejak awal.
Polisi bungkam
Melansir dari Tempo.co Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya. Tempo telah menghubungi Direskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, namun keduanya belum memberikan respons.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik di media elektronik. (AYD)







