Home / BERITA / NASIONAL

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pemerintah Buka Akses Pengajuan Bantuan Presiden bagi Masyarakat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat mengajukan diri untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres).

Menurut Juri, mekanisme pemberian Banpres tidak hanya berdasarkan arahan Presiden, tetapi juga dapat diajukan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga  Haji Uma Fasilitasi Pemulangan 12 TKI Aceh dari Batam ke Kampung Halaman, Juga Dibantu BP3MI Aceh

Juri menjelaskan, Banpres dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan keuangan, bantuan natura, hingga dukungan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Selain melalui pengajuan masyarakat, bantuan tersebut juga dapat disalurkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada kelompok masyarakat tertentu yang dinilai memerlukan bantuan.

“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan, baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura, atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita,” kata Juri.

Baca Juga  Yamaha Mio dan Jupiter MX Tanpa Nomor Polisi Beradu di Benermeriah

Ia menegaskan, penggunaan dana Banpres dilakukan sesuai arahan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.

Juri juga menyebutkan bahwa dana Bantuan Presiden dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Tentu dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung,” ujarnya. (Sumber Kompas)

Share :

Baca Juga

ACEH

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

ACEH

Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba di Jantho, Desak Pergub Qanun P4GN Segera Diterbitkan

BERITA

Tokoh Pemuda Meepago Minta Gubernur Papua Tengah Evaluasi SK Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP

BERANDA

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menteri Keuangan, Ini 2 Kebijakan yang Picu Ketidaknyamanan Elit

BERITA

Purbaya Yudhi Sadewa Diberhentikan, Suahasil Nazara Kini Memimpin Kemenkeu

BERITA

Tepati Janji, Pon Yaya Serahkan 26 Pasang Sepatu untuk Tim Juara Kuta Makmur

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer