Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Hoaks Pungli 10% Disdik Aceh Timur: Plt Kadis Bustami Bantah, Dana Revitalisasi SD Belum Cair

Foto: Bustami, S.Pd M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur.

Disdik Aceh Timur Bantah Pungli 10%: Proyek Revitalisasi SD Masih Tahap PKS, Belum Ada Pencairan

MEDIALITERASI.ID | IDI RAYEUK – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Aceh Timur, Bustami http://M.Si, membantah tudingan adanya permintaan “fee” 10% dari pihaknya dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar pascabencana. Bustami menegaskan proyek belum memasuki tahap pengerjaan fisik maupun pencairan anggaran.

“Belum ada sekolah yang melakukan pencairan anggaran. Pengerjaan proyek itu belum ada satupun yang mulai dilaksanakan,” jelas Bustami kepada wartawan, Kamis 5/6/2026.

Bantahan resmi ini disampaikan Disdikbud Aceh Timur setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut dinas meminta potongan 10% kepada sekolah penerima program revitalisasi.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Gla Meunasah Baro Terbentuk

Posisi Disdik Hanya Pengawas

Bustami meluruskan peran Disdikbud dalam program tersebut. Menurutnya, dinas hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana atau pengelola dana.

“Peran Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hingga selesai. Kami juga memberi atensi kepada pihak pelaksana agar program dilaksanakan sesuai spesifikasi dan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini proyek revitalisasi SD sudah memasuki tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS antara pihak sekolah penerima manfaat dengan kementerian terkait. Namun belum masuk ke tahap pelaksanaan konstruksi.

Dana APBN Langsung ke Sekolah

Bustami menjelaskan mekanisme penyaluran dana program revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Dana disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening satuan pendidikan penerima manfaat, tanpa melalui Disdikbud Aceh Timur.

Baca Juga  Going Wireless With Your Headphones

“Dengan skema itu, secara administrasi dan keuangan dinas tidak memegang dana program. Fungsi kami murni pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujarnya.

Disdikbud Aceh Timur meminta seluruh pihak menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Bustami mempersilakan masyarakat, orang tua murid, dan komite sekolah melapor langsung jika menemukan praktik penyimpangan.

“Kami terbuka untuk diklarifikasi. Jika ada bukti pungli, silakan laporkan ke Inspektorat, Ombudsman, atau aparat penegak hukum. Jangan sampai tudingan tanpa dasar mencoreng nama baik sekolah dan program pemerintah,” kata Bustami. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027