
Disdik Aceh Timur Bantah Pungli 10%: Proyek Revitalisasi SD Masih Tahap PKS, Belum Ada Pencairan
MEDIALITERASI.ID | IDI RAYEUK – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Aceh Timur, Bustami http://M.Si, membantah tudingan adanya permintaan “fee” 10% dari pihaknya dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar pascabencana. Bustami menegaskan proyek belum memasuki tahap pengerjaan fisik maupun pencairan anggaran.
“Belum ada sekolah yang melakukan pencairan anggaran. Pengerjaan proyek itu belum ada satupun yang mulai dilaksanakan,” jelas Bustami kepada wartawan, Kamis 5/6/2026.
Bantahan resmi ini disampaikan Disdikbud Aceh Timur setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut dinas meminta potongan 10% kepada sekolah penerima program revitalisasi.
Posisi Disdik Hanya Pengawas
Bustami meluruskan peran Disdikbud dalam program tersebut. Menurutnya, dinas hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana atau pengelola dana.
“Peran Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hingga selesai. Kami juga memberi atensi kepada pihak pelaksana agar program dilaksanakan sesuai spesifikasi dan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini proyek revitalisasi SD sudah memasuki tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS antara pihak sekolah penerima manfaat dengan kementerian terkait. Namun belum masuk ke tahap pelaksanaan konstruksi.
Dana APBN Langsung ke Sekolah
Bustami menjelaskan mekanisme penyaluran dana program revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Dana disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening satuan pendidikan penerima manfaat, tanpa melalui Disdikbud Aceh Timur.
“Dengan skema itu, secara administrasi dan keuangan dinas tidak memegang dana program. Fungsi kami murni pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujarnya.
Disdikbud Aceh Timur meminta seluruh pihak menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Bustami mempersilakan masyarakat, orang tua murid, dan komite sekolah melapor langsung jika menemukan praktik penyimpangan.
“Kami terbuka untuk diklarifikasi. Jika ada bukti pungli, silakan laporkan ke Inspektorat, Ombudsman, atau aparat penegak hukum. Jangan sampai tudingan tanpa dasar mencoreng nama baik sekolah dan program pemerintah,” kata Bustami. (AYD)







