MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI. Surat itu bersifat segera dan berisi permohonan penundaan persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada pertemuan antara Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas di Kantor Mubadala Energy Jakarta pada 26 Februari 2026, belum tercapai kesepakatan terkait pengembangan Lapangan Tangkulo.
Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy memiliki pandangan berbeda mengenai skema pengembangan lapangan tersebut. Mubadala Energy mengusulkan pengembangan Lapangan Tangkulo menggunakan fasilitas Floating Production Storage Offloading (FPSO).
Sementara itu, Tim PoD Pemerintah Aceh mengusulkan pengembangan terintegrasi antara Lapangan Tangkulo dan Layaran di WK South Andaman. Usulan tersebut bertujuan mengoptimalkan sinergi dengan Onshore Processing Facility (OPF) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Aceh Utara.
Gubernur Aceh dalam suratnya juga mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pimpinan Mubadala Energy pada 30 Juni 2025 terkait usulan strategis pengembangan Blok South Andaman.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar infrastruktur eksisting di KEK Arun, termasuk fasilitas milik PT Arun NGL, dimanfaatkan sebagai Onshore Receiving Facility (ORF) untuk mendukung pemrosesan darat dan hilirisasi gas dari Blok South Andaman.
Muzakir Manaf menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya gas Aceh harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemanfaatan gas yang bersumber dari Aceh perlu dikaji secara menyeluruh agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh. Karena itu, pengembangan industri berbasis gas di Aceh penting didorong untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian Aceh,” tulis Muzakir Manaf.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam Aceh harus melibatkan masyarakat dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
“Kita tidak ingin rakyat Aceh hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Kekayaan alam Aceh harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh melalui hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah ekonomi di daerah,” tegasnya.
Menurut Pemerintah Aceh, pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia di KEK Arun akan memberikan nilai tambah bagi daerah melalui penguatan industri hilir migas, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.
Atas dasar belum adanya kesepakatan tersebut, Gubernur Aceh berharap Menteri ESDM dapat menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman sampai tercapai kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala BPKP, Kepala SKK Migas, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, serta Presiden Mubadala Energy Indonesia. (EQ)







