Home / OPINI

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026 dan Jalan Panjang Keadilan Politik Perempuan


Oleh: Arina Nur Azizah
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DPN PERMAHI

OPINI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 layak dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Putusan ini tidak hanya berbicara tentang aturan administratif pemilu, tetapi juga menyentuh inti persoalan demokrasi: keadilan representasi politik bagi perempuan.

Selama bertahun-tahun, kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sering kali berhenti sebatas formalitas. Banyak partai politik hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap syarat administratif agar dapat memenuhi ketentuan undang-undang. Dalam praktiknya, perempuan kerap ditempatkan pada nomor urut yang tidak strategis, minim dukungan politik, bahkan sekadar menjadi simbol keterwakilan tanpa peluang nyata untuk terpilih.

Fenomena ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “ilusi kuota”. Secara angka terlihat memenuhi ketentuan, tetapi secara substansi tidak menghadirkan keadilan politik yang sesungguhnya.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menunjukkan keberanian konstitusional dengan menegaskan bahwa affirmative action bukan sekadar simbol politik, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara nyata. Adanya konsekuensi hukum berupa sanksi gugur bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan menjadi penanda bahwa negara tidak lagi membiarkan aturan tanpa daya paksa.

Baca Juga  Terima Kasih dan Takzimku Padamu Sang Guru ; Nasehatmu Sangat Indah

Putusan ini sekaligus mengakhiri praktik lex imperfecta, yakni keberadaan norma hukum tanpa sanksi yang selama ini membuat ketentuan keterwakilan perempuan kehilangan efektivitas. Demokrasi tidak dapat dibangun di atas aturan yang hanya indah di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Data Pemilu 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih berada di angka 22,1 persen. Angka tersebut belum mencapai ambang batas critical mass sebesar 30 persen yang selama ini dipandang penting untuk menghadirkan pengaruh signifikan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Namun, persoalan keterwakilan perempuan sesungguhnya tidak berhenti pada soal jumlah. Yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan representasi yang substantif. Kehadiran perempuan di parlemen harus mampu membawa perspektif yang lebih inklusif terhadap persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Tanpa representasi yang kuat, berbagai isu penting seperti penghapusan kekerasan berbasis gender, perlindungan buruh perempuan, kesejahteraan ibu dan anak, hingga akses pendidikan dan kesehatan yang adil akan terus berada di pinggiran prioritas kebijakan negara.

Karena itu, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur elektoral lima tahunan, melainkan sebagai sistem yang menjamin kesetaraan hak politik seluruh warga negara.

Baca Juga  UKW Jangan Dijadikan Kepentingan

Tanggung jawab untuk mengawal putusan ini tidak hanya berada di tangan MK. KPU RI harus menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang selaras dengan amar putusan tanpa membuka ruang tafsir yang dapat melemahkan substansi kebijakan afirmatif tersebut. Di sisi lain, partai politik juga harus mulai membangun sistem kaderisasi yang inklusif, meritokratis, dan bebas dari budaya patriarki yang selama ini menjadi hambatan lahirnya pemimpin perempuan berkualitas.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal implementasi putusan ini. Pengawasan terhadap tahapan pencalonan legislatif, mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT), menjadi penting agar tidak ada lagi praktik manipulasi kuota perempuan demi kepentingan administratif semata.

Pada akhirnya, perjuangan menghadirkan keterwakilan perempuan bukan hanya perjuangan satu kelompok. Ini adalah bagian dari upaya membangun demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Sebab kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, melainkan dari seberapa besar negara mampu menghadirkan ruang yang setara bagi seluruh rakyatnya untuk didengar, diwakili, dan diperjuangkan hak-haknya.

Share :

Baca Juga

OPINI

Kenapa Orang Pintar Banyak yang Boncos? Rahasia “OS Mental” di Balik Sukses Finansial

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital