Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25 WIB

Ketum APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Terkait Dugaan Rekayasa Hukum

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses kasasi perkara Nomor 431 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Senin (25/5/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta majelis hakim yang menangani perkara.

Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menyebut permohonan pengawasan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya rekayasa hukum melalui penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan sengketa internal APKOMINDO.

“Kami meminta pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Hoky dalam keterangannya.

Baca Juga  90 PPPK Terima SK dan Diambil Sumpah

Perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya setelah sebelumnya kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT dan tingkat banding pada perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam sengketa tersebut, pihak Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai pengurus sah APKOMINDO berdasarkan musyawarah nasional luar biasa yang dipersoalkan oleh kubu Hoky.

Sebaliknya, pihak Soegiharto Santoso bersama Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto, menyatakan kepengurusan mereka merupakan pengurus sah yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain meminta pengawasan terhadap proses kasasi, Hoky juga mengungkap adanya 16 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam konflik internal organisasi tersebut.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Aceh Rilis 271 Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Menurutnya, laporan polisi itu tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Bareskrim Polri.

Hoky menilai konflik internal APKOMINDO telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan puluhan perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan sejak 2011.

“Sengketa ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung apabila dibutuhkan dalam proses persidangan guna menjelaskan berbagai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap