Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25 WIB

Ketum APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Terkait Dugaan Rekayasa Hukum

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses kasasi perkara Nomor 431 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada Senin (25/5/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta majelis hakim yang menangani perkara.

Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menyebut permohonan pengawasan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya rekayasa hukum melalui penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan sengketa internal APKOMINDO.

“Kami meminta pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Hoky dalam keterangannya.

Baca Juga  4 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan Di Sawang

Perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya setelah sebelumnya kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT dan tingkat banding pada perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam sengketa tersebut, pihak Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai pengurus sah APKOMINDO berdasarkan musyawarah nasional luar biasa yang dipersoalkan oleh kubu Hoky.

Sebaliknya, pihak Soegiharto Santoso bersama Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto, menyatakan kepengurusan mereka merupakan pengurus sah yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain meminta pengawasan terhadap proses kasasi, Hoky juga mengungkap adanya 16 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam konflik internal organisasi tersebut.

Baca Juga  Mahkamah Agung Berharap Seluruh Permohonan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Dilakukan Melalui e-Berpadu.

Menurutnya, laporan polisi itu tersebar di sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Bareskrim Polri.

Hoky menilai konflik internal APKOMINDO telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan puluhan perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan sejak 2011.

“Sengketa ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung apabila dibutuhkan dalam proses persidangan guna menjelaskan berbagai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Semangat Berbagi di Tengah Tantangan Ekonomi, Warga Gla Mns Baro Salurkan 16 Hewan Kurban

ACEH

Ribuan Warga Padati Open House Idul Adha Bupati Aceh Timur, Al-Farlaky: Pemerintah Hadir Tanpa Sekat

BERANDA

IRGC Sebut Potensi Perang AS-Iran Rendah, Kesiapsiagaan di Perbatasan Tetap Diperketat

ACEH

Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H di Aceh Timur, Ribuan Warga Tumpah Ruah

BERANDA

Al Jazeera: AS dan Iran Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan

BERANDA

Gempa M 2,4 Guncang Lombok Utara Dini Hari, BMKG: Kedalaman 204 Km

BERITA

Ketua Dewan Adat Mee-Pago: Tolak Blok Wabu, Soroti Keamanan, dan Evaluasi Otsus Papua

BERANDA

Gubernur Aceh: Pemulihan Pascabencana Baru 30 Persen, Jalan Nasional Macet 3 Jam Akibat Blackout