Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / POLITIK

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – DPW Muda Seudang Aceh Timur menolak penetapan Azhari M. Nur alias Haji Maop sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur. Mereka menilai Surat Keputusan DPP Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026 diterbitkan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Wilayah dan melanggar Pasal 17 AD/ART Partai Aceh.

Penetapan Haji Maop melalui SK DPP Partai Aceh memicu perdebatan internal. DPW Muda Seudang menyebut keputusan itu bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan pelanggaran aturan dasar organisasi.

Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur, Aqbar yang akrab disapa Dek Gam, menegaskan penolakan bukan ditujukan kepada sosok Haji Maop, melainkan pada proses penunjukan yang dianggap mengabaikan mekanisme partai.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa orangnya. Kami tegas menolak cara penunjukannya. Ini soal menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan di jalur aturan, bukan tunduk pada perintah sepihak dari atas,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Minggu 24 Mei 2026.

Baca Juga  Oknum PNS Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Rugikan Korban Rp700 Juta

Dek Gam merinci tiga poin Pasal 17 AD/ART Partai Aceh yang dinilai dilanggar:

Pertama, Pasal 17 Ayat 2 mewajibkan Ketua DPW dipilih melalui Muswil. Menurutnya, forum musyawarah tidak dilaksanakan dan diganti penunjukan langsung oleh pusat.

 

Kedua, Pasal 17 Ayat 3 mengatur calon ketua wilayah harus diusulkan Dewan Pimpinan Sagoe maksimal tiga nama dan mendapat persetujuan Ketua KPA Sagoe. Mekanisme ini, kata Dek Gam, tidak dijalankan sehingga hak politik kader di tingkat kecamatan terabaikan.

Ketiga, Pasal 17 Ayat 4 mengamanatkan ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dalam Muswil. Proses pemilihan untuk menjaring aspirasi kader, menurutnya, tidak pernah dilakukan.

Baca Juga  Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Dek Gam menyebut pelanggaran aturan melukai semangat kader di tingkat gampong hingga kecamatan yang selama ini menjadi tulang punggung partai. Ia mengingatkan Partai Aceh lahir dari perjuangan panjang selama konflik dan pascatsunami, sehingga tidak boleh menjadi milik kelompok tertentu.

“Jangan lupa, darah dan pengorbanan rakyat melahirkan Partai Aceh. Ini milik seluruh masyarakat, bukan sekelompok orang. Partai Aceh harus tumbuh dalam demokrasi sejati,” tegasnya.

DPW Muda Seudang mendesak DPP Partai Aceh meninjau kembali dan mencabut SK tersebut. Mereka meminta proses penentuan pimpinan dikembalikan ke jalur Muswil yang demokratis dan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPP Partai Aceh terkait tuntutan DPW Muda Seudang Aceh Timur.(AYD)

Share :

Baca Juga

OPINI

Kebhinekaan dalam Pidato, Penyeragaman dalam Praktik: Catatan Kritis Teuku Muhammad Jamil untuk Sumpah Pemuda 2026

ACEH

Demi Hak Rakyat, Bupati Aceh Timur Telepon Gus Ipul: Jadup Adalah Hak Rakyat yang Harus Dipercepat

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar

BUDAYA

Paradoks Orang Pintar: Banyak yang Merasa Tahu, Tapi Tak Peka Merasakan

BERITA

Pulihkan Kondusivitas Sekolah, Henny Mahera Siregar Ditunjuk sebagai Plh. Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

KRIMINAL

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina