Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:14 WIB

KPK Sorot Hibah APBA 2025 untuk Instansi Vertikal yang Sudah Dibayai APBN

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026. (Antara/Rahmat Fajri)

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meski lembaga tersebut telah menerima anggaran dari APBN.

Temuan itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Muhammad Ja'far Hasibuan Ilmuan Penemu Biofar SS Herbal Kelas Dunia

“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun.

Dalam paparannya, KPK mencatat sejumlah alokasi hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025. Rinciannya meliputi lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda Rp4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Harun menjelaskan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal sebenarnya diperbolehkan untuk kegiatan yang langsung melayani masyarakat, seperti KPU, Pramuka, KONI, PMI, dan Samsat. Namun untuk instansi TNI, Polri, dan Kejaksaan, pemberian hibah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga  GIMNI Akan Berikan Bantuan Fasilitasi Anggota Permindo

“Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, kecuali untuk PMI dan KONI yang setiap tahun tidak masalah. Besarannya juga tidak harus 100 persen dipenuhi. Kalau fiskalnya tidak cukup, jangan dipaksakan. Lihat skala prioritas, kedaruratan, dan kemampuan fiskal,” ujarnya.

Ia menekankan daerah dengan APBD kecil, sedang dilanda bencana, atau dalam kondisi efisiensi anggaran sebaiknya tidak memaksakan pemberian hibah.

“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan,” kata Harun.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida