Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:14 WIB

KPK Sorot Hibah APBA 2025 untuk Instansi Vertikal yang Sudah Dibayai APBN

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026. (Antara/Rahmat Fajri)

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meski lembaga tersebut telah menerima anggaran dari APBN.

Temuan itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Rektor UNIMAL Dan Manager PAG Sambut Menko Polhukam di Lhokseumawe

“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun.

Dalam paparannya, KPK mencatat sejumlah alokasi hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025. Rinciannya meliputi lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda Rp4,7 miliar, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Harun menjelaskan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal sebenarnya diperbolehkan untuk kegiatan yang langsung melayani masyarakat, seperti KPU, Pramuka, KONI, PMI, dan Samsat. Namun untuk instansi TNI, Polri, dan Kejaksaan, pemberian hibah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga  Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Penyelundupan Manusia

“Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, kecuali untuk PMI dan KONI yang setiap tahun tidak masalah. Besarannya juga tidak harus 100 persen dipenuhi. Kalau fiskalnya tidak cukup, jangan dipaksakan. Lihat skala prioritas, kedaruratan, dan kemampuan fiskal,” ujarnya.

Ia menekankan daerah dengan APBD kecil, sedang dilanda bencana, atau dalam kondisi efisiensi anggaran sebaiknya tidak memaksakan pemberian hibah.

“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan,” kata Harun.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim