MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa warga negara Polandia, Skorski Andrzej Piotr, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026, di depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula saat warga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D (42) di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol, tidak lama setelah kejadian berlangsung. Selanjutnya, Tim Buser Polsek Metro Menteng melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
“Berkat koordinasi cepat di lapangan, tim berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial F yang sempat melarikan diri. Tersangka F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam, beserta barang bukti satu unit telepon genggam merek Samsung S21 FE milik korban yang sempat diambil paksa,” ujar AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangan resminya.
Setelah barang bukti ditemukan, korban mendatangi Mapolsek Metro Menteng untuk menerima kembali telepon genggam miliknya. Korban diketahui akan segera kembali ke Polandia dan sangat membutuhkan perangkat tersebut untuk keperluan komunikasi internasional.
Karena alasan tersebut, Andrzej Piotr meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Menteng atas respons cepat dan profesionalisme dalam menangani kasus yang dialaminya.
“Nama saya Andrzej Skorski dari Polandia. Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Metro Menteng. Dalam 24 jam, saya mendapat informasi ponsel saya ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Metro Menteng karena mereka sangat profesional dalam membantu saya,” ujar Andrzej saat memberikan testimoni di Mapolsek Metro Menteng.
Menanggapi permintaan korban, pihak kepolisian menyatakan akan memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga keamanan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, khususnya pada malam hari. Masyarakat diminta menghindari penggunaan perangkat elektronik secara mencolok di pinggir jalan yang dapat memancing aksi kejahatan.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 guna mendapatkan penanganan cepat. (HR)







