Home / BERITA / KRIMINAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:10 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C sepanjang tahun 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melaksanakan patroli rutin guna mencegah tindak kejahatan serta mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga  Pemerintah Aceh dan Menko PMK–BNPB Percepat Penanganan Banjir di 18 Daerah

Ia menjelaskan, dari total 171 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 86 kasus merupakan perkara curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.

Baca Juga  PRESIDEN JOKOWI MENGIKUTI COKLIT DATA PEMILIH PEMILU 2024

“Kami sudah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap bergerak selama 24 jam. Tim disebar di titik-titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Ringkus Pelaku Intip dan Rekam Wanita Saat Mandi di Muara Baru

BERITA

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kejahatan, 36 Tersangka Diamankan

ACEH

KKJ Aceh Laporkan Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

ACEH

Ditolak RS Karena Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Dibantu Bupati Bayar BPJS Setahun

BERITA

Ketua KPA Samudera Pase Minta Publik Objektif Menilai Kinerja Mualem

BERITA

Azhari Cage Minta Evaluasi Pergub JKA demi Lindungi Warga Miskin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar Aceh Timur, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

BERITA

Polda Metro Jaya Amankan Empat WNA dan Satu WNI dalam Kasus Narkotika Jenis Etomidate