![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C sepanjang tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melaksanakan patroli rutin guna mencegah tindak kejahatan serta mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total 171 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 86 kasus merupakan perkara curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.
Polisi juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.
“Kami sudah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap bergerak selama 24 jam. Tim disebar di titik-titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (HR)







