Home / BERITA / KRIMINAL

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:10 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C sepanjang tahun 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melaksanakan patroli rutin guna mencegah tindak kejahatan serta mempersempit ruang gerak pelaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga  Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Hormati Proses Hukum

Ia menjelaskan, dari total 171 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 86 kasus merupakan perkara curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.

Baca Juga  Gekrafs Sumut akan Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Meggerakkan Ekonomi Kreatif

“Kami sudah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap bergerak selama 24 jam. Tim disebar di titik-titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme

BERITA

Menag Apresiasi Panggung Gembira Santri Misbahul Ulum di Lhokseumawe