MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh mengklarifikasi perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, terkait unggahan di media sosial.
Kabid Humas Joko Krisdiyanto mengatakan perkara tersebut sedang ditangani penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.
“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Menurut Joko, laporan tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten itu dinilai berdampak terhadap nama baik pelapor dan keluarganya.
Dalam proses penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan seorang tersangka berinisial J. Penyidik juga telah memeriksa tersangka dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Joko menambahkan, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko. (EQ)







