Perwakilan serikat tani menyerahkan dokumen aspirasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Bumi Flora kepada peserta audiensi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Aceh di Gedung Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (11/5/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dan masyarakat Aceh Timur di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026). Mediasi ini jadi upaya meredam konflik agraria yang disebut sudah berlangsung menahun.
Audiensi dipimpin Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Hadir anggota DPR RI Komisi III M. Nasir Jamil, anggota DPD RI H. Sudirman alias Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, perwakilan Kanwil BPN Aceh, manajemen PT Bumi Flora, serikat tani, serta pemangku kepentingan lain.
Semua Pihak Sampaikan Aspirasi
Andre menyebut seluruh pihak diberi ruang menyampaikan pandangan soal perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini dikeluhkan kelompok tani. “Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kami dari kepolisian mencoba memediasi untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran unsur pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan keseriusan mencari jalan keluar yang adil dan kondusif. “Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, dan tenteram,” kata Andre.
Polisi Buka Ruang Laporan Dugaan Penyimpangan
Terkait dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan HGU, Polda Aceh membuka ruang bagi serikat tani untuk membuat laporan resmi. “Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Andre.
Ia meminta semua pihak menahan diri agar situasi tetap kondusif. “Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh Timur,” ucapnya.
Andre menambahkan, PT Bumi Flora ingin aktivitas perkebunan tetap berjalan demi stabilitas ekonomi warga sekitar. Sementara serikat tani mengklaim ada dugaan ketidaksesuaian penerbitan HGU yang akan dilaporkan resmi. “Saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” jelasnya.
Bupati: Masalah Menahun, Utamakan Dialog
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan sengketa PT Bumi Flora sudah terjadi sejak masa bupati sebelumnya. “Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” katanya.
Pemkab Aceh Timur akan menelusuri akar masalah, termasuk titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan ke masyarakat. Iskandar menekankan legalitas jadi kunci dan meminta warga menyerahkan bukti kepemilikan lahan.
“Kita ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa melarang aktivitas PT Bumi Flora selama perusahaan masih mengantongi HGU sah dari pemerintah. “Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan ini tidak berlarut,” tutup Iskandar.
(AYD)







