Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar


MEDIALITERASI.ID
| ACEH BARAT
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), dan Ruang Umum. Dalam kegiatan itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Sahabat AMIN Seluruh Indonesia (SHASI) DPW SUMSEL siap kawal 80% kemenangan AMIN di Palembang

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB tahun 2023.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai dokumen penting, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Sisihkan Sebagian Rezeki, Bripka Gunawan Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutuhkan

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua boks dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, di antaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

DPW Partai Aceh Dukung Penuh DOB Peureulak Raya: “Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

BERANDA

Gaspol di MotorLand Aragon: Veda Ega Bidik Poin, Perebutan Podium MotoGP 2026 Makin Panas

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut