Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar


MEDIALITERASI.ID
| ACEH BARAT
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), dan Ruang Umum. Dalam kegiatan itu, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kapolres Aceh Barat Melakukan Kunjungan Silaturrahmi ke Kejari

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, kasus yang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB tahun 2023.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita berbagai dokumen penting, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua boks dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 itu berasal dari beberapa komponen kegiatan, di antaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi