Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla pada sejumlah titik strategis pada sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah hukum Polsek Banda Alam,” ujar Kapolsek, Rabu, (06/05/2026).

Baca Juga  KAI Commuter Launching Kartu Khusus Penyandang Disabilitas Dan KAI Commuter Terus Tingkatkan Aksesibilitas Layanan

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga  Seorang Gadis Aceh Utara Meninggalkan Rumah Tanpa Kabar

Ipda Asdy Suhendra menambahkan, sosialisasi dan pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Banda Alam dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin