MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (2/5/2026), menyatakan ratifikasi tersebut menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja hingga ke sektor kelautan.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal berukuran kecil,” ujarnya.
Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan memiliki risiko kerja tinggi dan bersinggungan dengan hukum internasional, sehingga membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan terukur. Dengan ratifikasi ini, Indonesia dinilai semakin sejajar dengan negara maritim maju dalam penerapan standar ketenagakerjaan global.
Konvensi ILO Nomor 188 mengatur sejumlah aspek penting perlindungan awak kapal perikanan. Di antaranya kewajiban pemenuhan usia minimum dan kondisi kesehatan pekerja, perjanjian kerja tertulis yang transparan, jaminan kesejahteraan selama bekerja di kapal, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk akses terhadap layanan medis.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi awak kapal. “Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan awak kapal memperoleh perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” kata Yassierli.
Ratifikasi tersebut juga menjadi instrumen untuk mencegah praktik kerja paksa dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem industri perikanan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bebas dari eksploitasi.
Yassierli menegaskan, kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan pekerja sektor kelautan. “Kita ingin memastikan para pekerja di laut tidak merasa bekerja sendirian. Negara hadir menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Konvensi ILO Nomor 188 diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007 sebagai pembaruan dari sejumlah konvensi sebelumnya, dengan tujuan memperluas perlindungan bagi awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Pemerintah menyatakan akan mengawal implementasi regulasi tersebut melalui penguatan aturan nasional dan pengawasan di lapangan. (Gebrina)







