![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 330 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Para tersangka diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut pada periode 7–20 April 2026 diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Nunung menegaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang, dan sopir angkutan.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas untuk keuntungan pihak tertentu,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, termasuk pembelian berulang BBM subsidi di sejumlah SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, serta pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode.
“Untuk LPG, modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi,” jelas Irhamni.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, Polri juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung, PPATK, Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penyalahgunaan subsidi energi, seperti penimbunan, pengoplosan, maupun distribusi LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Nunung. (H.R)







