MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Ir. Nurchalis, S.P., M.Si., mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar berorientasi pada penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Nurchalis dalam rapat pembahasan revisi UUPA bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI. Ia menegaskan, perubahan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada dana otonomi khusus (otsus), tetapi harus mampu menjawab persoalan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran.
“Yang kita bicarakan adalah bagaimana Aceh ke depan mampu bangkit dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kemiskinan dan pengangguran adalah realitas yang kami temui di lapangan,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, dan dihadiri 31 anggota Banleg di bawah koordinasi Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nurchalis menilai Aceh memiliki sumber daya alam yang besar, namun belum dikelola secara optimal akibat kendala regulasi. Karena itu, ia mendorong revisi UUPA menjadi fondasi kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga mengusulkan agar dana otsus diperpanjang secara permanen dengan besaran 2,5 persen, serta diposisikan sebagai stimulus untuk memperkuat fondasi ekonomi menuju kesejahteraan berkelanjutan.
Selain itu, Nurchalis menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi, khususnya terkait kewenangan, agar sumber daya Aceh dapat dikelola secara optimal. Ia mengkritisi masih adanya kewenangan teknis yang seharusnya dapat didelegasikan ke daerah, namun masih terpusat di pemerintah pusat, seperti kewajiban kajian geologis tingkat pusat dalam perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, kondisi tersebut menghambat percepatan kebijakan di daerah dan perlu segera diperjelas dalam revisi UUPA.
“Intinya, kita ingin revisi UUPA ini benar-benar mengubah dasar pijakan tata kelola Aceh,” tegasnya.
Nurchalis juga meminta agar norma, standar, dan prosedur dalam revisi UUPA tidak menimbulkan multitafsir atau tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan regulasi, kata dia, menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Kita tidak ingin terus berbicara ke belakang. Tatapan kita harus ke depan, bagaimana menutup kemiskinan dan mendorong Aceh lebih maju serta sejajar dengan daerah lain,” katanya.
Ia optimistis, dengan penguatan kewenangan serta dukungan letak strategis Aceh di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudra Hindia, serta kepemimpinan pemerintah Aceh saat ini, daerah tersebut mampu keluar dari berbagai keterbatasan menuju kemandirian dalam bingkai NKRI.
Sebagai penutup, Nurchalis berharap ruang diskusi antara Pemerintah Aceh dan DPR RI tetap terbuka secara konstruktif, sehingga revisi UUPA menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Rifki Sapa)







