MEDIALITERASI.ID | ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.
Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan.
Polisi kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis.
Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (**)







