Home / BERITA / KRIMINAL

Sabtu, 18 April 2026 - 10:01 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

MEDIALITERASI.ID | ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca Juga  Diduga Oknum PASPAMPRES Rampok dan Pukuli Warga Aceh Hingga Meninggal

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.

Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan.

Polisi kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis.

Baca Juga  PNL dan PT Pupuk Iskandar Muda Sepakat Percepat Implementasi Kerjasama Yang Lebih Luas

Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh

BERITA

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

BERITA

Haidar Alwi Institute Soroti Ketahanan Pupuk dan Pangan di Tengah Gejolak Global

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan