Oleh: Juni Ahyar
OPINI – Rencana penghapusan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyentuh langsung hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Sekitar 544 ribu warga Aceh kini kehilangan jaminan kesehatan akibat penyesuaian kebijakan JKA. Dengan jumlah penduduk Aceh sekitar 5,6 juta jiwa, keputusan ini berdampak langsung pada hampir 10 persen populasi angka yang tidak bisa dianggap kecil dalam konteks perlindungan sosial. Sebelumnya, total penerima manfaat JKA diperkirakan mencapai sekitar 1,1 juta jiwa, namun kini hanya tersisa sekitar 557 ribu jiwa yang masih ditanggung, terutama dari kelompok desil 6 dan 7.
JKA selama ini berfungsi sebagai pelengkap sistem jaminan kesehatan nasional. Sekitar 3,1 juta warga Aceh dari kelompok desil 1 hingga 5 telah ditanggung oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui APBN. Artinya, JKA memainkan peran strategis dalam menutup celah perlindungan bagi kelompok masyarakat yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh negara, tetapi juga belum benar-benar mampu secara ekonomi.
Pemerintah Aceh beralasan bahwa kebijakan ini diambil karena tekanan fiskal, terutama akibat penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga sekitar 50 persen. Selain itu, pemerintah juga menyebut adanya ketidaktepatan sasaran, di mana sebagian penerima JKA dinilai berasal dari kelompok yang secara ekonomi mampu. Karena itu, dilakukan penertiban dengan mengeluarkan kelompok desil 8, 9, dan 10 dari daftar penerima.
Namun, alasan efisiensi fiskal dan penertiban sasaran tidak serta-merta membenarkan pengurangan akses kesehatan secara signifikan. Dalam perspektif kebijakan publik, kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan. Jika terdapat masalah dalam implementasi, solusi yang seharusnya diambil adalah perbaikan skema dan validasi data, bukan pengurangan cakupan secara drastis.
Lebih jauh, polemik ini semakin menguat ketika publik dihadapkan pada realitas pengelolaan anggaran yang tampak tidak konsisten. Di tengah narasi efisiensi, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan mobil dinas, termasuk pembelian kendaraan gubernur senilai Rp6,5 miliar dan rencana pengadaan kendaraan dinas lain yang mencapai puluhan miliar rupiah. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Jika anggaran benar-benar terbatas, maka yang seharusnya dikorbankan adalah belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, bukan program yang menyangkut hak dasar masyarakat. Ketika fasilitas pejabat tetap tersedia, sementara jaminan kesehatan rakyat dipangkas, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, tetapi juga arah keberpihakan pemerintah.
Dampak dari kebijakan ini tidak bersifat abstrak. Kelompok masyarakat yang berada pada kategori menengah rentan yang secara administratif dianggap mampu tetapi secara faktual masih terbatas akan menjadi pihak paling terdampak. Tanpa JKA, mereka harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri, mulai dari iuran BPJS hingga biaya pengobatan yang dalam banyak kasus bisa mencapai jutaan rupiah untuk layanan tertentu.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses kesehatan di Aceh. Padahal, kesehatan merupakan salah satu pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Daerah yang ingin maju tidak mungkin mengabaikan sektor ini, karena kualitas kesehatan masyarakat sangat menentukan produktivitas dan daya saing daerah.
Di sisi lain, respons politik terhadap kebijakan ini juga belum sepenuhnya solid. Sejumlah pihak di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyuarakan kritik dan meminta agar JKA tidak dihentikan secara mendadak. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum memiliki konsensus politik yang kuat, sehingga seharusnya masih terbuka ruang untuk evaluasi dan perbaikan.
Oleh karena itu, pemerintah Aceh perlu meninjau ulang kebijakan ini secara menyeluruh. Penyesuaian skema, perbaikan basis data penerima, serta integrasi yang lebih optimal dengan sistem JKN dapat menjadi alternatif solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. Menghapus atau mempersempit program tanpa solusi transisi yang jelas hanya akan memperbesar beban masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan tidak terletak pada seberapa besar efisiensi anggaran yang dicapai, tetapi pada sejauh mana kebijakan yang diambil mampu melindungi rakyatnya. Mengurangi akses terhadap layanan kesehatan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pilihan politik yang menentukan apakah negara benar – benar hadir untuk rakyatnya atau justru sebaliknya.
Lhokseumawe, 12 April 2026






