MEDIALITERASI.ID | KONAWE – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Evaluasi tersebut diminta menyusul dugaan perusahaan belum menunjukkan komitmen optimal dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel.
Indra menyampaikan, dugaan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya realisasi pembangunan smelter oleh PT SCM, meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan di wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluas sekitar 21.100 hektare.
“Perlu adanya evaluasi dari pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Indra.
Menurutnya, langkah evaluasi penting dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah, terutama jika dugaan yang berkembang di masyarakat memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta kebijakan hilirisasi industri juga menekankan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Sehubungan dengan itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan penelaahan terhadap pemenuhan kewajiban PT SCM, khususnya terkait rencana pembangunan smelter. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Indra. (EQ)







