MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MS diamankan bersama ratusan bungkus rokok dari berbagai merek.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi, yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, Kasi Humas Salman Alfarasi, serta perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di Kios Aisya, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
“Barang ini ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh rokok tersebut dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran.
Dalam penindakan itu, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, seperti Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan, yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bukti sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” katanya.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan peredaran barang tanpa izin, guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (**)







