Home / BERITA / SOSIAL

Rabu, 8 April 2026 - 21:26 WIB

Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Aparat TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, memperingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di depan Kantor Camat Kuta Makmur. Pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan ini disampaikan menyusul aksi bersih-bersih yang dilakukan personel TNI di lokasi tersebut, Rabu pagi, atas perintah langsung Danramil 02 Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto. Langkah itu diambil karena tumpukan sampah terus berulang dan dinilai telah melampaui batas toleransi.

“Tidak boleh lagi ada yang buang sampah sembarangan di depan kantor camat. Kalau tertangkap, langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Letda Inf Andriyanto.

Ia menegaskan, persoalan sampah kini bukan sekadar isu kebersihan, tetapi telah masuk ranah pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp50.000.000 dan kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga  Air Hujan dan Air Mata Kerap Hadir Bersamaan di Rumah Reyot Murtala

Untuk menindaklanjuti hal itu, Koramil 02/Kuta Makmur akan memperketat pengawasan di sekitar Kantor Camat Kuta Makmur. Patroli rutin ditingkatkan, bahkan aparat membuka kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) di titik rawan pembuangan sampah.

Petugas memastikan setiap pelanggar yang tertangkap tangan akan langsung diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP/WH untuk diproses sesuai qanun yang berlaku.

Kondisi kumuh di depan kantor camat dinilai mencoreng citra pemerintah sebagai pusat pelayanan publik. Karena itu, aparat menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Di lokasi pembuangan sampah, Koramil 02/Kuta Makmur juga telah melakukan pemagaran serta memasang imbauan larangan membuang sampah.

Sementara itu, warga Desa Keude Blang Ara, Agus Salim, menilai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah karena mudah dijangkau dan berada di pinggir jalan. Ia menyebut kondisi itu sangat mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar serta menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban.

Baca Juga  Hadiri Posbindu Warga Kumbang Dapatkan Tips Kesehatan Hindari Kadar Gula Darah dan Asam Urat

Di sisi lain, Mukim Kecamatan Kuta Makmur, Zulfiandi, juga menyatakan dukungan, namun mengusulkan agar sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi.

“Siap mendukung, Pak. Cuma sebelum kita lakukan denda, sebaiknya kita informasikan dulu ke masyarakat, baik melalui papan pengumuman yang ditempel di lokasi maupun melalui pengeras suara di depan Keude Buloh,” ujarnya.

Media ini juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan Camat Kuta Makmur, Hanifza Putra, S.STP., M.Si., namun belum memperoleh tanggapan terkait kebutuhan lokasi tpengumpulan sampah bagi masyarakat maupun pedagang di kawasan kedai Kecamatan Kuta Makmur. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Peserta Seleksi Mitra Statistik BPS Aceh Utara Pertanyakan Transparansi Hasil Rekruitmen

BERANDA

Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional

ACEH

Kobarkan Semangat Kepahlawanan, Wabup Zainal Abidin Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 di Aceh Timur

ACEH

SEKBER Aceh Desak Pemerintah Pusat Perjelas Otsus dan Skema Bagi Hasil Sumber Daya Alam Aceh

BERITA

Gubernur Aceh Minta Menteri ESDM Tunda Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman

BERANDA

Pecah Telur! Hakim Danish Podium 3 Moto3 Italia, Pembalap Malaysia Pertama Naik Podium GP Sejak 2016

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen