Home / BERITA / POLITIK

Senin, 6 April 2026 - 00:04 WIB

Fahri Hamzah: Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional di Tengah Ketidakpastian Global

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan inkonstitusional tidak boleh diberi ruang dalam demokrasi Indonesia, terutama di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri menanggapi polemik di media sosial terkait pernyataan peneliti senior SMRC, Saiful Mujani, yang menyinggung adanya upaya penjatuhan Presiden Prabowo Subianto di luar prosedur formal.

“Kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan beri ruang kepada tindakan inkonstitusional, sebab itu berbahaya,” ujar Fahri Hamzah pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Fahri Hamzah juga mengingatkan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan tidak seharusnya hanya ditujukan kepada Presiden. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dalam sistem konstitusi kita, Presiden bukan satu-satunya. Ada cabang kekuasaan lain yang juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Musabaqah LPI Al-Alif Berakhir, Hafizatunnisa Raih Juara Umum

Ia mengkhawatirkan, jika narasi inkonstitusional terus berkembang, hal tersebut dapat mengganggu upaya negara dalam membangun sistem demokrasi yang stabil dan mapan.

Fahri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo saat ini bertujuan untuk kepentingan rakyat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026