Home / BERITA / POLITIK

Senin, 6 April 2026 - 00:04 WIB

Fahri Hamzah: Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional di Tengah Ketidakpastian Global

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan inkonstitusional tidak boleh diberi ruang dalam demokrasi Indonesia, terutama di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri menanggapi polemik di media sosial terkait pernyataan peneliti senior SMRC, Saiful Mujani, yang menyinggung adanya upaya penjatuhan Presiden Prabowo Subianto di luar prosedur formal.

“Kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan beri ruang kepada tindakan inkonstitusional, sebab itu berbahaya,” ujar Fahri Hamzah pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.

Baca Juga  Mualem Temui Wamen Perkim, Usulkan Inpres Rumah bagi Mantan Kombatan GAM

Fahri Hamzah juga mengingatkan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan tidak seharusnya hanya ditujukan kepada Presiden. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dalam sistem konstitusi kita, Presiden bukan satu-satunya. Ada cabang kekuasaan lain yang juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Nafas Pedagang yang Tersengal di Tengah Janji Ekonomi

Ia mengkhawatirkan, jika narasi inkonstitusional terus berkembang, hal tersebut dapat mengganggu upaya negara dalam membangun sistem demokrasi yang stabil dan mapan.

Fahri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo saat ini bertujuan untuk kepentingan rakyat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi